Liputanindo.id – KPK menyatakan kenaikan gaji Buat hakim Dapat menekan korupsi. Kalau toh Eksis yang akhirnya korupsi, itu kembali pada individu hakim itu sendiri.
“Adanya penambahan Pendapatan diharapkan lebih mengurangi risiko korupsi, tetapi kembali Kembali kepada orangnya,” ujar Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.
Ibnu mengatakan apabila hakim melakukan tindak korupsi korupsi maka Hukuman dari Mahkamah Akbar akan menanti.
“Kalau orangnya Lagi demikian, tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Akbar. Zero (tanpa, red.) toleransi menurut Ketua Mahkamah Akbar, demikian,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di Area Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Istimewa Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Absah Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
