Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp86,9 Milliar

Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp86,9 Milliar
Bea Cukai Juanda memusnahkan barang sitaan periode Januari hingga November 2024.(MI/Hery Susetyo)

PETUGAS Bea Cukai Juanda di Kabupaten Sidoarjo kembali memusnahkan barang hasil penindakan periode Januari hingga November 2024 senilai Rp86,9 miliar, Jumat (29/11).

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai komoditas. Di antaranya rokok ilegal, obat-obatan terlarang, kosmetik tanpa izin edar, minuman beralkohol, gading gajah, tanduk rusa hingga produk-produk kimia yang berpotensi membahayakan kesehatan

Barang ilegal yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi Punya negara (BMMN). Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Cek Artikel:  Polda Sumbar Temukan Baju Terakhir Gadis Penjual Gorengan

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sumarna mengatakan, pemusnahan dilakukan atas barang-barang yang Kagak memenuhi ketentuan Pelarangan dan/atau Restriksi impor. Termasuk barang yang terindikasi sebagai barang kena cukai yang Kagak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Potensi kerugian negara mencapai Sekeliling Rp14,5 miliar. Selanjutnya barang-barang tersebut akan dimusnahkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto,” kata Sumarna.

Selama periode Januari hingga November 2024, Bea Cukai Juanda berhasil menindak 422 barang ilegal. Perkiraan nilainya mencapai Rp86.953.183.000, yang tersebar di berbagai jenis komoditas. Antara lain minuman mengandung alkohol, rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika.

Cek Artikel:  Usai Tangkap 10 Orang di Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolda Jateng Bantah Terdapat Kampung Maling di Pati

Pemusnahan kali ini digabungkan dengan barang-barang berbahaya, seperti sabu, narkotika, serta produk lainnya yang Kagak memenuhi standar hukum. Proses pemusnahan dilakukan bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT HAN Demi memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan Pengaruh jera bagi pelaku perdagangan ilegal, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Bea Cukai Juanda menegaskan bahwa akan Lanjut berkomitmen Demi mengawasi peredaran barang-barang impor dan ekspor yang melanggar aturan.

“Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sistem kepabeanan dan memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sumarna.

Cek Artikel:  Kronologi Pengungkapan Sabu Senilai Rp2,6 Miliar di Sumsel

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai sebagai upaya melindungi negara dari potensi kerugian materiil yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal tersebut.

Uniknya, diantara barang yang dimusnahkan adalah gading gajah dan tanduk rusa, dibawa oleh jamaah umrah Indonesia sepulang dari Saudi Arabia. Tetapi jamaah bersangkutan bersikeras Kagak merasa membawa barang ilegal itu. (N-2)

Mungkin Anda Menyukai