Polisi Bongkar Markas Produksi Tembakau Sintetis, Beroperasi di Bilik Kos Kecil di Dago

Liputanindo.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, membongkar praktik produksi tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah Bilik kos di kawasan Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di kawasan Melong, Cimahi, yang kemudian mengarah pada penemuan Letak produksi tembakau sintetis di sebuah Bilik kos tersebut.

“Kita menemukan tempat pembuatan tembakau sintetis di daerah Dago Atas, Lampau kita amankan satu orang berinisial RF sebagai pemilik dari kosan di sana,” kata Tri, dikutip Antara, Rabu (20/11/2024).

Dari tangan tersangka RF, kata dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.500 gram tembakau sintetis, 300 ml bahan cairan sintetis yang Dapat menghasilkan 30 kilogram tembakau, serta 2,7 gram sabu.

Cek Artikel:  Operasional MRT Jakarta Dihentikan Akibat Eksis Besi Proyek Gedung Kejagung Terperosok

“Apabila dirupiahkan akan mencapai nominal Rp1 miliar, dan kita Pandai menyelamatkan 50 ribu jiwa masyarakat terkait dengan narkotika ini,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman, polisi juga menangkap satu tersangka lainnya berinisial SH yang diduga Mempunyai peran dalam sindikat ini.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggolongan Narkotika.

“Ancaman hukumannya, paling Lamban seumur hidup, dan paling pendek enam tahun,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai