Sepakat Program Tapera Kagak Wajib, Menteri PKP: Kalau Wajib Jangan Guna Nama Tabungan

Liputanindo.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sependapat soal keikutsertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Kagak Semestinya wajib, melainkan bersifat sukarela. 

“Posisi saya kalau tabungan, ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib jangan Guna nama tabungan,” katanya, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).

Pria yang akrab disapa Ara itu pun meminta BP Tapera Kepada Membangun terobosan dan Membangun sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

“Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita maksa tapi Kagak Eksis manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah lah. Jadi bapak tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa,” tegasnya. 

Cek Artikel:  Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Mabes Polri Pengkajian Penggunaan Senpi Bagi Personil

Selain itu, Ara juga meminta kepada BP Tapera Kepada memikirkan kemungkinan Eksis aturan yang perlu diubah guna mendukung program tiga juta rumah dan masyarakat Dapat mendapatkan rumah dengan harga terjangkau.

Pemerintah Mempunyai program 3 juta rumah per tahun sebagai salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Salah satu upaya dalam mewujudkan program tersebut adalah pemanfaatan lahan sitaan koruptor. Lahan sitaan yang berpotensi Kepada membantu program tersebut adalah pemanfaatan lahan-lahan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita Kejaksaan Mulia dari koruptor. 

Selain itu, Ara mengungkapkan hingga Begitu ini sudah Eksis setidaknya lima perusahaan yang berkomitmen mendukung program 3 juta rumah, di antaranya Mulia Sedayu Group, Adaro Group, Salim Group, dan Astra melalui skema corporate social responsibility (CSR). 

Cek Artikel:  Heboh Pria Bonceng Pocong Kena E-Tilang di Pasuruan Jawa Timur, Polisi: Hoaks!

Data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menunjukkan hingga 30 Oktober 2024, capaian pembangunan perumahan oleh pemerintah mencapai 94.086 unit dari Sasaran 145.976 unit. 

Pembangunan itu terdiri dari rumah susun 2.268 unit dari Sasaran 7.745 unit, rumah Tertentu 1.426 unit dari Sasaran 2.732 unit, dan realisasi rumah swadaya 90.402 unit dari Sasaran 135.319 unit. 

Kemudian, capaian Sokongan pembiayaan perumahan melalui program subsidi atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mencapai 177.961 unit dari Sasaran 200.000 unit, serta 4.411 unit melalui program Tapera dari Sasaran 7.525 unit.

Mungkin Anda Menyukai