Pemprov DKI Tiadakan HBKB Ketika Masa Tenang Pilkada 24 November

Liputanindo.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Ketika masa tenang Pilkada pada Minggu (24/11/2024).

“Peniadaan kegiatan HBKB dilakukan karena bersamaan dengan masa tenang Pemilihan Kelapa Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Syafrin menyebutkan, hal ini sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

“Sesuai amanat pergub, HBKB dapat dibatalkan Apabila pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan Spesifik yang memerlukan pengaturan Lewat lintas dan pengamanan yang bersifat Spesifik,” ujar Syafrin.

Cek Artikel:  Member DPD Berang Transgender Asal Aceh Jadi Pemenang Kontes

Penyelenggaraan HBKB di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 24 November 2024 ditiadakan sekaligus menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari Copot 24 hingga 26 November sebelum hari pemungutan Bunyi,” ujar Syafrin.

Dishub DKI Jakarta juga telah merekomendasikan peniadaan Penyelenggaraan HBKB atau “Car Free Day” (CFD) pada 24 November 2024 sesuai aturan yang berlaku.

Syafrin mengimbau kepada masyarakat Buat memahami kebijakan ini dan tetap mendukung Penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 sehingga berjalan sukses. (Ant)

Cek Artikel:  Gali Makam, Polisi Autopsi Ulang Jenazah Selebgram Korban Sedot Lemak di Depok

Mungkin Anda Menyukai