
DIREKTUR Advokasi Lembaga Riset Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) Akbar Pardini mengatakan berdasarkan hasil riset lembaganya, sebanyak 74% guru honorer Demi ini Lagi mendapatkan gaji di Rendah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami menemukan 74% guru honorer di Indonesia gajinya Lagi di Rendah UMK terendah Indonesia, di Banjarnegara (Jawa Tengah), artinya Enggak lebih Bagus daripada buruh yang kadang-kadang buruh itu Enggak mengandalkan pendidikan,” ungkap Akbar dalam Percakapan Bangga Jadi Guru? Buat memperingati Hari Guru Nasional, Selasa (26/11).
Akbar juga mengatakan jumlah guru honorer di Indonesia Lagi lebih banyak daripada guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data dari portal pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Education Management System (Emis) Kementerian Keyakinan (Kemenag), lanjut Akbar, guru berstatus honorer di Indonesia sebesar 56%.
“Berapa jumlah guru honor sebenarnya di Indonesia? Jarang kita mencari datanya. Coba kita cek Kembali, jadi, kalau versi pemerintah, guru honorer adalah guru yang hanya mengajar di sekolah negeri yang belum ASN, itu namanya guru honorer. Tetapi kalau guru honorer yang sering kita Guna, di kepala kita, itu ya yang belum ASN itu, nah itu Rupanya jumlahnya 2,6 juta orang atau 56% dari total 3,7 juta orang,” ujarnya.
Akbar juga menyatakan sumber gaji bagi guru honorer Demi ini Lagi ditopang oleh Anggaran Donasi Operasional Sekolah (BOS). “Hasil simulasi kami menunjukkan bahwa gaji guru honorer hanya ditopang oleh 50-60% Anggaran BOS, secara nasional rata-rata gaji guru honorer SD adalah Rp1,2 juta; SMP Rp1,9 juta; SMA Rp2,7 juta, SMK Rp3,3 juta,” paparnya.
Sedangkan Buat gaji honorer Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau setingkat SD yakni Rp780 ribu, Madrasah Tsanawiyah atau setingkat SMP yakni Rp785 ribu, dan Madrasah Aliyah atau setingkat SMA yakni Rp984 ribu. “Bahkan di banyak Daerah kabupaten/kota Lagi terdapat guru honorer yang memperoleh gaji kurang dari Rp500ribu,” ucap Akbar.
Buat itu, ia menyarankan beberapa rekomendasi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Pertama, perbaikan dan pemadanan data dengan Pas dan Seksama.
“Jangan Tiba Enggak Cocok antara pemerintah pusat dan daerah Buat meminimalisir miskomunikasi dan mendukung pengambilan keputusan yang Pas dan Segera,” ujarnya.
Rekomendasi kedua, dalam jangka pendek pentingnya daerah merujuk kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Buat mengangkat seluruh guru honorer menjadi guru berstatus Kontrak Kerja Individu (KKI). Rekomendasi ketiga, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, menurutnya, perlu Terdapat pendampingan yang bertujuan meningkatkan kualitas guru honorer dan menjaga semangat mereka Buat menjadi pendidik dalam bentuk penguasaan teknologi, kurikulum, dan mengembangkan keterampilan pengajaran inovatif.(M-2)