Liputanindo.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah memberikan asistensi dalam penanganan kasus dugaan penembakan siswa yang dilakukan Member polisi di Semarang, Jawa Tengah.
“Terkait kejadian di Daerah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri telah dilakukan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Selasa malam (26/11/2024).
Ia mengatakan dari Mabes Polri telah menurunkan tim dari Inspektorat Pengawasan Lumrah (Itwasum) serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepada memberikan asistensi.
Trunoyudo mengatakan Demi ini proses asistensi sedang berjalan dan masyarakat diminta bersabar menunggu hasilnya.
“Asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang hasilnya akan menjadi lebih Berkualitas atau Rasional. Jadi, rekan-rekan saya minta Kepada menunggu,” ucapnya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak di tubuhnya.
Jenazah Penduduk Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antargeng yang terjadi di Sekeliling Daerah Simongan, Semarang Barat, pada Minggu (24/11) Pagi hari.
Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Pada Selasa ini, Polrestabes Semarang telah melaksanakan prarekonstruksi kasus penembakan tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan setidaknya terdapat tiga Posisi kejadian yang disebut bermula dari tawuran antarkelompok tersebut.
Selain itu, Member polisi berinisial R yang diduga sebagai pelaku penembakan juga sedang dalam pemeriksaan di Pengamanan Internal (Paminal).
Artanto mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dugaan keterlibatan Member polisi berinisial R dalam kasus penembakan siswa tersebut.
“Member yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya. (Ant)