Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Kalau Dibiarkan bisa jadi Modus TPPU

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Jika Dibiarkan bisa jadi Modus TPPU
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Lumrah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penyewaan jet pribadi. Penerangan dibutuhkan karena pesawat yang dipakai dikhawatirkan berkaitan dengan jabatan keluarganya.

“Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Selain ketua umum PSI, Kaesang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), saudara kandung Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution. Karenanya, klarifikasi penting meski Kaesang bukan penyelenggara negara.

Baca juga : KPK akan Panggil Kaesang untuk Minta Penerangan Soal Sewa Jet Pribadi

Cek Artikel:  Istana Jernihkan Argumen Fahri Hamzah Ikut Kunjungan Presiden ke NTB

“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara, tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” ucap Alex.

KPK menegaskan masih berhak meminta keterangan Kaesang terkait penyewaan jet pribadi itu. Kalau dibiarkan, Lembaga Antirasuah khawatir menjadi modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke depannya.

“Kalau KPK tidak melakukan klarifikasi, ini bisa jadi modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun tentunya atau aset,” ujar Alex.

Baca juga : Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang mesti Diproses Hukum

Menurut Alex, modus gratifikasi tidak melulu diterima oleh pejabat langsung. Sebagian, disamarkan menggunakan orang lain, termasuk anggota keluarga.

Penerangan juga penting untuk memberikan jawaban atas keresahan publik atas penyewaan jet pribadi Kaesang. Putra Jokowi itu diharap memenuhi panggilan klarifikasi, nanti.

Cek Artikel:  Titiek Soeharto Jadi Pimpinan Komisi IV DPR RI

“Pada intinya, untuk mengetahui apakah fasilitas itu gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan, perlu keterangan yang bersangkutan,” tutur Alex. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai