Hakim Pengawas Dituding Langgar Aturan, Kuasa Hukum Spesialis Waris Singapura Tolak Lanjutkan Rapat Kreditur

Hakim Pengawas Dituding Langgar Aturan, Kuasa Hukum Ahli Waris Singapura Tolak Lanjutkan Rapat Kreditur
Hakim pengawas langgar aturan(Ilustrasi)

DAMIAN Renjaan, kuasa hukum Rozita dan Ery, yang merupakan ahli waris warga negara Singapura, memilih walk outdari rapat kreditur terkait perkara nomor 226/PDT.Sus-PKPU/2023 tentang ahli waris PT Krama Yudha. Damian menilai Hakim Pengawas tidak mengindahkan Pasal 150 Undang-Undang Kepailitan yang menjelaskan tentang hak-hak debitur.

Damian, dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris pemegang saham PT Krama Yudha, menegaskan bahwa proses rapat pembahasan proposal perdamaian terkesan dipaksakan dan melanggar ketentuan yang jelas diatur dalam Pasal 150 UU Kepailitan.

Baca juga : Keluarga Awal Sera Afrianti Minta Hakim yang Dipecat KY tidak Diberi Hak Pensiun

“Kami dari kuasa hukum Bu Rozita dan Pak Ery mengajukan protes atas tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memaksakan rapat pembahasan proposal untuk tetap dilanjutkan,” ujar Damian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/8).

Cek Artikel:  Menag Minta Cak Imin Hormati Perbedaan Muktamar, Gus Jazil Pusat perhatian Saja di Pansus Haji

Menurut Damian, Hakim Pengawas tidak patuh terhadap Pasal 150 UU Kepailitan yang mengatur hak-hak debitur, termasuk hak untuk memberikan tanggapan, mempertahankan, atau mengubah proposal perdamaian yang diajukan.

“Pendapat kami diabaikan, dan rapat kreditur tetap dipaksakan untuk dilanjutkan. Padahal, Pasal 150 UU Kepailitan secara jelas mensyaratkan pemberian hak kepada debitur untuk memberikan tanggapan, mempertahankan, atau mengubah proposal perdamaian,” jelasnya lebih lanjut.

Baca juga : Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Layak Dipecat

Selain itu, Damian juga menyoroti bahwa proses renvoi atau bantahan masih berlangsung, dan rapat kreditur seharusnya baru dilaksanakan setelah renvoi selesai. Kondisi kliennya yang sedang sakit di Singapura juga menjadi alasan tambahan mengapa rapat tersebut tidak seharusnya diteruskan.

Cek Artikel:  Terbitnya PKPU Bukti Perjuangan Rakyat Kawal Putusan MK tidak Sia-Sia

“Klien kami sedang sakit dan tidak bisa hadir, namun Hakim Pengawas tetap memaksa untuk melanjutkan pembahasan proposal perdamaian, padahal nilai tagihan masih menjadi sengketa dalam proses renvoi,” ungkapnya.

“Kami merasa tindakan ini sangat dipaksakan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Damian.

Menanggapi kejadian ini, Damian berencana untuk bertemu dengan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna melaporkan peristiwa tersebut. Ia juga akan meminta perlindungan hukum atas tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Kami ingin menyampaikan secara langsung ketidakadilan yang dilakukan oleh Hakim Pengawas dalam proses PKPU 226. Ini benar-benar tindakan yang tidak bisa diterima,” tegasnya. #MIA (RO/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai