Gubernur Bengkulu Peras Kepala Dinas, Uangnya Mengalir ke Tim Sukses Pilkada

Liputanindo.id – KPK mengungkapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) akan menggunakan Duit hasil korupsi Demi ongkos tim sukses pada Pilkada Bengkulu.

“Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar Jernih, bahwa Duit ini nanti Demi tim sukses. Jadi, tim sukses Eksis permintaan Duit Demi Grup ini, Demi Kaum sini, dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Alex mengatakan, tim penyidik KPK menemukan Duit tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah, dan kepala biro Pemprov Bengkulu yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

“Dia menjadi tim sukses dan Eksis instruksi perintah Demi menghimpun sejumlah Anggaran, termasuk lewat potongan dari tunjangan tunjangan perbaikan Pendapatan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya gitu,” ujarnya.

Cek Artikel:  Respons Unpad Usai Dua Mahasiswanya Bentangkan Bendera Palestina Demi Diwisuda

Berdasarkan penelusuran KPK, diketahui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi menyerahkan Duit Rp200 juta kepada Rohidin melalui ajudan gubernur, dengan maksud agar Syafriandi Tak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso juga kemudian menyerahkan Duit Rp500 juta. Anggaran itu berasal dari pemotongan sejumlah anggaran, seperti ATK, SPPD, Tiba tunjangan pegawai.

Begitu diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan jabatannya akan diberikan kepada orang lain Apabila Rohidin Tak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman kemudian menyetorkan Duit Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin.

Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan Anggaran dari sejumlah satuan kerja sebesar Rp1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.

Cek Artikel:  Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Pengacara Minta Kapolda-Dirreskrimum Polda Jabar Dicopot

Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan Penyelidikan dan berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11) malam.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah alias Anca.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, dan Kepala Dinas Pekerjaan Biasa dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.

Cek Artikel:  Kota Palangka Raya Dapat Program Cetak Sawah 10.686 Hektar

Delapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta Demi menjalani pemeriksaan. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Eksis tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah alias Anca.

“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Alex.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai