DPD Tak Buat Diobral


Info Bagus datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Bagus karena majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait dengan syarat Member Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya menyangkut status mereka sebagai mantan terpidana, maupun kini eks pesakitan tak Dapat begitu saja mencalonkan diri sebagai senator.

Dalam sidang putusan, kemarin, majelis menyatakan bahwa frasa Tak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun tak Tengah cukup sebagai syarat. Mereka tak Dapat ujug-ujug Dapat berkompetisi menuju Senayan.

Kalau dulu, pagi keluar dari penjara siangnya Dapat mendaftar, kali ini Tak. Terdapat persyaratan tambahan, yakni mantan terpidana harus sudah melewati waktu lima tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara. Mereka juga tetap diwajibkan secara jujur dan terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Cek Artikel:  Prabowo-Gibran Kubur HAM Masa Lampau

Kita mengapresiasi Perludem yang mengajukan judicial review  atas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Pasal 182 Huruf g tersebut. Pun kita memberikan penghormatan kepada majelis hakim konstitusi yang dalam waktu singkat, hanya 1,5 bulan setelah uji materi diajukan, mengabulkan permohonan itu.

Melarang eks terpidana Buat Dapat langsung mencalonkan diri sebagai Member DPD ialah langkah apik demi menghasilkan senator yang Bagus. Ini keputusan cukup berkelas Buat mendapatkan wakil-wakil daerah yang punya integritas.

Bagaimana kita Dapat berharap DPD berkualitas Apabila diisi oleh para bekas narapidana yang baru saja lepas dari penjara? Bagaimana kita Dapat mengapungkan asa DPD berintegritas Apabila dihuni oleh para terpidana kasus korupsi yang baru saja keluar dari jeruji besi?

Harus kita katakan, syarat awal pencalonan Member DPD jauh dari cukup Buat dapat menyaring orang-orang berkualitas dan berintegritas. Akurat bahwa mereka Dapat mencalonkan diri asal mengumumkan latar belakangnya sebagai eks narapidana. Akan tetapi, siapa yang Dapat menjamin rakyat menjadikan hal itu sebagai pertimbangan Esensial Buat menjatuhkan pilihan? Ketika kedewasaan berpolitik kita belum begitu matang, tatkala politik Doku Tetap memegang peranan, latar belakang kandidat sulit diandalkan sebagai saringan bagi pemilih.

Cek Artikel:  Teladan Guru Muda Husein

Putusan MK menetapkan masa tunggu bagi calon Member DPD ialah Figur keselarasan dan konsistensi dengan putusan sebelumnya Buat Member DPR dan DPRD. DPD dan DPR sama-sama lembaga perwakilan yang dipilih melalui proses pemilu. Tugas dan fungsi mereka pun mirip. Karena itu, aneh, sangat aneh, Apabila keduanya diperlakukan berbeda.

Kalau Buat menjadi Member DPR dan DPRD eks terpidana harus menunggu lima tahun setelah bebas, kenapa DPD Tak? Keduanya memang beda Bilik, tetapi satu rumah, rumah parlemen, sehingga tak Semestinya dibeda-bedakan Buat masuk ke dalamnya.

Itulah pertanyaan publik yang kemarin akhirnya dijawab dengan cukup Akurat oleh MK. Memberikan Waktu Senggang lima tahun bagi eks narapidana Buat mencalonkan diri menjadi Member DPD ialah jalan tengah yang Bagus. Sama baiknya ketika persyaratan itu dibuat Buat DPR dan DPRD.

Cek Artikel:  Biaya Haji Berkeadilan

Memang, akan jauh lebih Bagus Apabila terpidana, khususnya koruptor di-blacklist selamanya dalam kontestasi menjadi wakil rakyat. Tetapi, karena opsi itu teramat sulit terealisasi, pemberlakuan masa tunggu Krusial guna memberikan Dampak jera sekaligus daya Hindari kepada mereka Buat langsung menjadi pejabat politik.

DPD memang tak sekuat DPR. Buat Pemilu 2024, pendaftaran Member DPD pun Hening peminat. Tetapi, DPD tetaplah lembaga terhormat sehingga orang-orang yang mengisinya harus terhormat. DPD Tak Buat diobral, Tak boleh gampangan. Ia harus ditempati oleh figur-figur berkualitas, punya kredibilitas, bukan orang-orang yang baru saja melepas status narapidana.

Mungkin Anda Menyukai