Kejagung Bantah Keterangan Spesialis dalam Sidang Tom Lembong Plagiat

Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) membantah tuduhan plagiat atas pendapat dua Spesialis hukum pidana yang mereka hadirkan sebagai saksi di sidang gugatan praperadilan tersangka Tom Lembong, yakni Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

“Kami menegaskan bahwa tuduhan plagiat ini adalah upaya yang keliru dalam memahami proses hukum dan pendapat Spesialis di persidangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (26/11/2024), dikutip dari Antara.

Harli menjelaskan tuduhan yang dilontarkan oleh tim kuasa hukum Tom Lembong berdasarkan pada adanya kemiripan poin-poin dalam pendapat tertulis oleh kedua Spesialis tersebut.

Padahal, kata dia, pendapat tertulis itu hanya sebagai pointer dan bukan bukti tertulis.

Cek Artikel:  Marak Jukir Liar di Jakarta, Heru Budi: Masyarakat Mau Kerja Bangun Ekonomi

“Pendapat tertulis yang diajukan oleh para Spesialis berfungsi sebagai pointer Demi merangkum poin-poin Krusial sesuai arahan hakim guna mendukung efisiensi persidangan,” ujarnya.

Selain itu, terdapat perbedaan antara jumlah halaman dan pokok bahasan dalam pendapat tertulis kedua Spesialis tersebut.

Harli menyebut pendapat tertulis dari Prof. Hibnu Nugroho terdiri dari lima halaman dengan sembilan pokok permasalahan, sedangkan pendapat dari Taufik Rahman mencakup tujuh halaman dengan 18 pokok persoalan.

“Hal ini menunjukkan adanya perbedaan substansi, meskipun terdapat kesamaan pandangan dalam beberapa aspek, seperti dasar hukum penetapan tersangka yang mengacu pada PERMA Nomor 4 Tahun 2016 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014,” ucapnya.

Terlebih, menurut dia, nilai hukum dari keterangan Spesialis terletak pada keterangan yang disampaikan secara langsung pada persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 186 KUHAP dan bukan pada pendapat tertulis.

Cek Artikel:  Pegawai Minimarket yang Tusuk Rekan Kerjanya hingga Tewas di Jakpus Jadi Tersangka

“Pendapat Spesialis diberikan di persidangan Demi menjawab berdasarkan pendapatnya atas objek gugatan praperadilan. Sementara itu, jawaban yang dibuat secara tertulis, yang dituangkan poin Penting saja atas pertanyaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap berkomitmen Demi menjalankan tugas dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang pada Jumat (11/11/2024), mempertanyakan dugaan penjiplakan surat keterangan Prof. Hibnu Nugroho dan Taufik Rahman.

“Seorang guru besar yang kita harus hormati, Sekalian karya-karyanya. Kalau dalam persidangan yang mulia ini, saling mencontek, menjiplak bagaimana?” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Dia menambahkan dalam surat keterangan mereka tata letak titik dan koma pun sama.

Cek Artikel:  Jagokan Tarif Integrasi, JakLingko Indonesia Raih Penghargaan

Ari dan timnya pun melaporkan kedua saksi Spesialis tersebut atas tindak pidana sumpah Bajakan dan memberikan keterangan Bajakan dalam sidang praperadilan.

Menurut Ari, kesaksian mereka Semestinya ditolak karena faktanya Bukan Mempunyai integritas dalam keahliannya.

Mungkin Anda Menyukai