Pendaftaran pada Jumat (24/5) malam yang dilanjutkan dengan perbaikan permohonan pada Senin (10/6).
Mereka menggugat sejumlah hal. Mulai dari daftar pemilih tetap (DPT), perhitungan berbasis teknologi informasi (TI) Komisi Pemilihan Lazim (KPU), yakni Sistem Informasi Penghitungan Bunyi (Situng), formulir C7 atau daftar hadir pemilih di tempat pemungutan Bunyi (TPS) yang dihilangkan, hingga posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI dan Sendiri Syariah.
Di mana, BPN menganggap BNI dan Sendiri Syariah sebagai badan usaha Punya negara (BUMN). Dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengharuskan calon presiden dan wakil presiden menyertakan surat pengunduran diri dari jabatan karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD.
Dalam beberapa kesempatan, persoalan-persoalan itu sebenarnya sudah terjawab sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) bersidang.