Liputanindo.id JAKARTA – Wakil Presiden RI periode 2004–2009 dan periode 2014–2019 Muhammad Jusuf Kalla menanggapi perihal penjemputan paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia menilai, SYL Bisa menjalani seluruh proses hukum dengan Berkualitas.
“Saya lihat Kerabat Syahrul ini siap Kepada menghadapi seluruh proses hukum, itu baguslah,” kata Jusuf Kalla usai menghadiri dialog publik ‘Pemilu Kepada Siapa? Rakyat dan Negara di Mana?’ yang berlangsung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Sabtu (14/10/2023).
Jusuf Kalla menyebut dirinya merasa prihatin atas jemput paksa oleh KPK terhadap SYL.
“Ya, tentu saya merasa prihatin,” ujar JK menanggapi pertanyaan wartawan mengenai penangkapan paksa oleh KPK terhadap SYL.
Perihal penangkapan paksa tersebut turut menarik perhatian mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo.
Yudi Purnomo mempertanyakan mengenai hal mendesak apa yang Membikin KPK menangkap SYL, terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
“Sebenarnya kewenangan penyidik itu Bisa menangkap tersangka dalam kondisi apa pun, ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan Bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Yudi, seperti dilaporkan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Tetapi, kata Yudi, penyidik juga harus mematuhi Apabila Rupanya Bukan Terdapat hal-hal yang Krusial atau urgent kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
Apabila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL Bukan mengindahkan atau mangkir dari panggilan atau diduga bersembunyi, lanjut dia, itu perlu dilakukan penangkapan.
“Akan tetapi, kalau Bukan, ya, sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan Berkualitas. Kalau apa yang dilihat di pemberitaan bahwa Jumat, SYL mau datang pemanggilan yang ditunggu saja. Kalau Jumat enggak datang sesuai dengan janji, ya, Bisa ditangkap. Kenapa harus buru-buru?” ujarnya.
Baca Juga:
Beredar Video Viral Mardani Maming, Komisi III DPR RI: Langgar SOP, Petugas Harus Diberi Denda
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) Sekeliling pukul 19.16 WIB dengan kondisi tangan diborgol.
Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.
Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK Kepada menaiki tangga Gedung KPK.
KPK pada hari Rabu (11/10) mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, kata kata Wakil
Ketua KPK Johanis Tanak, dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL.
KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (IRN)
Baca Juga:
Mantan Mentan Syarul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya