Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: EPA-EFE
Paris: Sehari setelah membantu menengahi kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan pejuang Hizbullah yang didukung Iran di Lebanon, Pemerintah Prancis pada hari Rabu menyatakan bahwa Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, Mempunyai kekebalan dari surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Global (ICC) atas dugaan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Surat perintah ICC terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah muncul sebagai batu sandungan diplomatik terhadap kesepakatan gencatan senjata dan kemungkinan negosiasi di kemudian hari Demi mengakhiri perang Israel yang Lagi berkecamuk dengan Agresif Hamas Palestina di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Paris akan mematuhi kewajiban internasionalnya, termasuk keanggotaan ICC, tetapi mencatat bahwa Israel bukanlah penandatangan Statuta Roma 1998 yang mendirikan ICC dan menetapkan kerangka kerjanya.
“Suatu negara Tak dapat diwajibkan Demi bertindak Tak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum Global terkait kekebalan negara-negara yang bukan pihak ICC,” kata pejabat Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Anadolu, Kamis, 28 November 2024.
“Kekebalan tersebut berlaku Demi Perdana Menteri Netanyahu dan menteri-menteri terkait lainnya, dan harus diperhitungkan Apabila ICC meminta kami Demi menangkap dan menyerahkan mereka,” ujar pihak Kementerian.
Pekan Lewat, Gedung Putih menyebut keputusan ICC Demi menangkap Netanyahu dan Gallant sebagai tindakan yang “keterlaluan” dan berjanji Demi “selalu mendukung Israel dalam menghadapi ancaman terhadap keamanannya.”
Tetapi, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell menegaskan bahwa negara-negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma, termasuk seluruh Personil Uni Eropa, berkewajiban Demi menghormati surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC.
Kantor Amnesty International di Prancis mengkritik keputusan pemerintah Demi Tak menghormati surat perintah ICC sebagai sesuatu yang “sangat bermasalah” dan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban pemerintah.
“Daripada menyimpulkan bahwa terdakwa ICC dapat menikmati kekebalan, Prancis harus secara tegas mengonfirmasi penerimaannya terhadap tugas hukum yang tegas berdasarkan Statuta Roma Demi melaksanakan surat perintah penangkapan,” kata Anne Savinel-Barras, Presiden Amnesty International Prancis, menurut Le Monde.
Kementerian Luar Negeri Prancis mencatat “persahabatan yang telah Pelan terjalin” antara Paris dan Yerusalem dan mengatakan bahwa kedua negara adalah “negara demokrasi yang berkomitmen pada supremasi hukum dan menghormati sistem peradilan yang profesional dan independen.”
“Prancis bermaksud Demi Maju bekerja sama erat dengan Perdana Menteri Netanyahu dan otoritas Israel lainnya Demi mencapai perdamaian dan keamanan bagi Seluruh orang di Timur Tengah,” pungkas pejabat Prancis. (Antariska)