KOMPLOTAN pengedar Duit Bajakan di Bekasi yang telah diamankan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dittipideksus) Bareskrim Polri, diketahui telah mencetak Duit Bajakan sebanyak enam kali.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, para tersangka sekali mencetak Dapat Membikin 12 ribu lembar Duit Bajakan dengan pecahan Rp100 ribu. Artinya, sekali mencetak mereka Dapat menghasilkan Duit Bajakan dengan nominal Rp 1,2 miliar.
“Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Pencetakan yang ke enam tertangkap sama tim kita,” kata Andri Ketika dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : Bareskrim Grebek Kios Percetakan Duit Bajakan di Bekasi
Andri menjelaskan, para pelaku menjual Duit Bajakan tersebut kepada para pemesan dengan sistem jual putus seperti transaksi narkoba. Para pelaku ini juga Enggak mengenali para pembelinya.
“Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan Duit yang beredar tersebut digunakan Demi penipuan. Pemesannya para tersangka Enggak kenal, karena beli putus kaya beli narkoba,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian awalnya mendengar Info beredarnya Duit Bajakan ini di Bekasi. Ketika didalami, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli. “Awalnya kita dapat info Terdapat beredar upal (Duit Bajakan) di Distrik Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” tuturnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan 58 Tersangka dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Bekasi
Demi 12 ribu lembar Duit Bajakan pecahan Rp100 ribu atau sebanyak Rp1,2 miliar, para tersangka menjualnya dengan harga Rp300 juta. “Upal Enggak Dapat dikonversi ke rupiah, nggak Terdapat nilainya, Sekadar jaringan ini mau jual ke kita Rp 300 juta. Dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi. Tempat percetakan tersebut diketahui mencetak Duit Bajakan senilai Rp1,2 miliar.
Dirtipidekus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membenarkan soal penggerebekan percetakan Duit Bajakan tersebut. Ia mengatakan, sebanyak 10 orang tersangka diamankan oleh penyidik. “Betul, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi Ketika dihubungi, Kamis (12/9).
Adapun, 10 tersangka itu adalah SUR yang berperan sebagai pemilik, TS sebagai pemilik dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong Duit Bajakan, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara. (J-2)