AWAL bulan ini, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, dalam rapat kerja Berbarengan Komisi X DPR RI, memaparkan tentang pergeseran paradigma pendidikan tinggi, dari pendidikan tinggi Tri Dharma menjadi Pendidikan Tinggi Transformatif, Yakni pendidikan tinggi, penelitian dan pengembangan, sains dan teknologi, yang berkontribusi terhadap pembangunan. Paradigma pendidikan transformatif tersebut akan meningkatkan Penemuan nasional, melalui penciptaan pengetahuan dan komersialisasi hasil riset.
Peran universitas selama ini umumnya dimaknai sebagai pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Padahal, peran universitas mestinya Tak hanya terbatas pada pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, tetapi juga termasuk Penemuan dan kewirausahaan melalui komersialisasi hasil riset. Bahkan, peran terakhir ini, perlu mendapat perhatian lebih, mengingat tingkat Penemuan menentukan kemajuan sebuah bangsa.
Rendahnya Penemuan
Berdasarkan data index Penemuan 2023, yang diterbitkan oleh Mendunia Innovation Index, Indonesia berada pada peringkat ke-54 dari 133 negara. Bahkan, Indonesia Tetap di Dasar Filipina. Pada masing-masing aspek penciptaan pengetahuan, Pengaruh pengetahuan, dan penyebaran pengetahuan, Indonesia menempati ranking ke-78, ke-41, dan ke-80.
Pada aspek penciptaan pengetahuan, jumlah paten per miliar US$ Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berada pada ranking ke-82. Pada aspek Pengaruh pengetahuan, persentase valuasi perusahaan unicorn terhadap PDB pada ranking ke-36. Sedangkan pada aspek penyebaran pengetahuan, persentase penerimaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap total perdagangan adalah pada ranking ke-70.
Di Area Asia Tenggara, Indonesia jauh tertinggal Apabila dibandingkan dengan Singapura. Di Singapura, jumlah paten per milliar US$ PDB, prosentase valuasi unicorn terhadap PDB, dan prosentase penerimaan HKI terhadap total perdagangan, masing-masing pada ranking ke-27, ke 1, dan ke-14.
Peran universitas di negara maju
Universitas Mempunyai peran sentral dalam menghasilkan paten, lisensi teknologi, dan pembentukan perusahaan startup. Di Eropa dan Amerika Perkumpulan, peran universitas melalui Technology Transfer Offices (TTO), memberikan kontribusi signifikan terhadap jumlah paten dan lisensi teknologi (Siegel dan Wright, 2015). Peran universitas lainnya adalah menghasilkan startup berbasiskan teknologi melalui unit Business Incubator (Mian dkk., 2016).
Di Amerika Perkumpulan, peran universitas telah bergeser dari peran tradisional sebagai penyedia edukasi dan penciptaan pengetahuan, menjadi model Entrepreneurial University (EU), Yakni tambahan peran komersialisasi pengetahuan dan penciptaan startup yang berkontribusi pada ekonomi regional (Etzkowitz, 2013). Output dari EU adalah lisensi teknologi ke industri dan penciptaan startup.
Salah satu universitas Ivy League di Amerika Perkumpulan, Cornell University, pada tahun 2023, telah menghasilkan 169 paten dan melisensikan ke industri 113 paten (Cornell.edu). Di sini terlihat bahwa rasio jumlah paten yang dapat dilisensikan ke industri adalah lebih dari 60%. Maknanya adalah riset yang dipatenkan Mempunyai tingkat terapan yang tinggi di industri. Bahkan, salah satu startup yang baru berumur enam tahun Yakni Ava Labs Mempunyai valuasi yang lebih dari 75 Triliun Rupiah (Bloomberg.com). Keberhasilan lisensi teknologi dan penciptaan startup pada lingkungan universitas bergantung pada ekosistem Penemuan dan kewirausahaan.
Keterbatasan peran universitas Demi ini
Lewat bagaimana dengan universitas-universitas di Indonesia dalam mengembangkan ekosistem Penemuan dan kewirausahaan? Pada tahun 2023, Eksis empat universitas negeri di Indonesia yang sudah Mempunyai Science and Techno Park (STP) Yakni Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Institute Pertanion Bogor (Dikti, 2023).
Sayang sekali, sebagian besar universitas-universitas di Indonesia, yang sudah Mempunyai Fakultas Science Technology, Engineering, and Mathematic (STEM), belum Mempunyai infrastruktur kewirausahaan dan Penemuan, seperti STP, Business Incubator (BI), dan Technology Transfer Office (TTO) karena berbagai kendala, seperti pendanaan dan kurangnya kesadaran tentang paradigma Entrepreneurial University.
Di sisi lain, beberapa universitas di Indonesia sudah Mempunyai BI dan TTO, tetapi pengelolaannya belum optimal. Hal ini ditandai dengan rendahnya jumlah paten yang dihasilkan, rendahnya lisensi teknologi ke industri, dan rendahnya Bilangan survival startup berbasiskan teknologi.
Permasalahan lain ialah tema penelitian yang dilakukan oleh peneliti pada lingkungan universitas, Tak berdasarkan kebutuhan industri, tetapi berdasarkan preferensi peneliti. Rendahnya kolaborasi antara universitas dengan industri pada penelitian, design, dan pengembangan produk, menjadi penyebab utamanya.
Meningkatkan Penemuan nasional melalui universitas
Pada 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan program Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggai (PUI-PT) tentang Pengembangan Lembaga Penelitian Akademi menuju Science and Technology Campus. Program ini bertujuan Buat penguatan pusat-pusat riset pada universitas-universitas di Indonesia.
Sayang sekali, program penguatan pusat-pusat riset tersebut, belum secara maksimal menguatkan Interaksi antara peruguruan tinggi dengan industri. Akibatnya, riset yang dihasilkan, terutama yang sudah dalam bentuk produk prototype, Buat riset-riset STEM, belum tentu dapat diterima di industri. Selain itu, mekanisme dan infrastruktur ekosistem Penemuan dan kewirausahaan pada lingkungan universitas, belum secara optimal disusun dalam sebuah program yang lebih komprehensif.
Oleh karena itu, pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, perlu mulai aktif terlibat dalam memperkuat Interaksi antara universitas dengan industri, serta memfasilitasi aktivitas Penemuan dan kewirausahaan, Tak saja pada universitas-universitas negeri, tetapi juga pada universitas-universitas swasta.
Rangkaian Istimewa aktivitas Penemuan dan kewirausahaan pada universitas di antaranya adalah identifikasi topik penelitian yang dibutuhkan pasar, pendaftaran hak kekayaan intelektual, kolaborasi dengan industri dalam pengembangan produk dan teknologi, lisensi teknologi ke industri, serta pembentukan dan scale-up startup.
Bentuk dukungan pemerintah tersebut, akan menjadi langkah awal yang Berkualitas Buat meningkatkan Penemuan nasional dan pada saatnya akan mengantarkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045. Pepatah mengatakan, “One small step for man, one giant leap for mankind.” (Neil Amstrong).