Praperadilan Ditolak, Hakim: Penahanan Tom Lembong Memenuhi Syarat Rasional

Liputanindo.id – Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan penahanan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Kejaksaan Mulia (Kejagung) sudah memenuhi syarat Rasional.

“Sehingga telah memenuhi syarat Rasional yang ditentukan,” kata Tumpanuli Demi membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (26/11/2024).

Tumpanuli menjelaskan penasihat hukum Tom Lembong mempermasalahkan penahanan kliennya yang Enggak Absah menurut hukum karena dianggap Enggak memenuhi syarat Rasional penahanan.

Hakim pun menjelaskan penahanan terhadap seseorang Enggak Absah apabila Enggak disertai surat perintah penahanan. Lewat tak menyampaikannya ke keluarga atau terhadap tersangkanya.

Kemudian, penahanan Enggak menyebutkan Dalih yang Terang. Penahanan juga menjadi Enggak Absah Apabila tak menyebutkan atau menguraikan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Cek Artikel:  Polisi Tetap Buru Pelaku Pertama yang Sebar Video Syur Audrey Davis

“Kemudian, penahanannya Enggak memenuhi syarat ketentuan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, penahanan Melampaui batas waktu, dan penahanan terhadap pejabat tertentu Enggak mendapat izin atau persetujuan sesuai UU,” ucapnya.

Sementara pada kasus Tom Lembong, dia sudah disangkakan dengan pasal terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dinilai sudah memenuhi syarat Rasional dalam penahanan seorang tersangka.

“Dalam perkara ini tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon adalah tindak pidana korupsi melanggar Istimewa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun,” ujar Tumpanuli.

Cek Artikel:  Hindari Kemacetan di Kawasan Senayan karena Eksis Pelantikan DPRMPR, Simak Pengalihan Arus Lalin

Tumpanuli pun menyatakan praperadilan Tom Lembong ditolak. Penetapan tersangka Tom Lembong Absah dan sesuai Mekanisme hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, Tom Lagi berstatus sebagai tersangka.

“Membebankan biaya pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tambahnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kejagung menyatakan Sepatutnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang Mempunyai izin pengelolaan gula rafinasi.

Tom Lembong selaku Mendag pada Demi itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

Cek Artikel:  Viral Bocah 9 Pahamn Bawa Mobil Ugal-ugalan Tabrak Kendaraan di Jaksel

Padahal berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Punya Negara (BUMN).

Mungkin Anda Menyukai