Indonesia Dukung Surat Penangkapan PM Israel Netanyahu oleh ICC

Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Dunia (ICC).

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan Kepada mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut pernyataan akun Formal Kemlu RI di X, @Kemlu_RI pada Sabtu (23/11/2024).

Indonesia juga menegaskan Tengah dukungannya terhadap Sekalian inisiatif yang bertujuan Kepada memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum Dunia,” lanjut pernyataan itu.

Cek Artikel:  Proses Pemilu Diduga Curang, Panama Pilih Tangkaskan Rekanan Diplomatik dengan Venezuela

Indonesia menilai langkah tersebut sangat Krusial Kepada mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Kawasan Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Pada Kamis (21/11/2024), ICC Formal mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Mungkin Anda Menyukai