Diskriminasi Guru PAUD

IBARAT investasi, pendidikan anak usia Pagi (PAUD) Dapat menghasilkan keuntungan paling besar. Pentingnya PAUD terkonfirmasi dalam hasil penelitian James Heckman, Spesialis ekonomi dari Universitas Chicago dan peraih Nobel Ekonomi. Kata dia, investasi US$1 PAUD mendatangkan keuntungan US$13.

Heckman juga mengatakan bahwa PAUD yang berkualitas meningkatkan kelulusan SLTA Perempuan dari 13% menjadi 25%. PAUD berkualitas meningkatkan Pendapatan Pria dewasa antara US$19.000 Tamat US$24.000. Sudah saatnya Indonesia memberikan perhatian serius dengan mengakihiri diskriminasi guru PAUD.

Indonesia Mujur punya Nadiem Anwar Makarim yang kini memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia memberikan perhatian serius pada PAUD dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Revisi itu sudah masuk ke program legislasi nasional sejak 17 Desember 2019.

PAUD akan diatur kembali karena dalam UU Sisdiknas, PAUD bukan merupakan jenjang tersendiri dan praktiknya di lapangan  diselenggarakan melalui jalur formal dan nonformal yang menimbulkan dikotomi antara keduanya.

“PAUD formal ataupun nonformal yang Terdapat ke depannya akan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan diikat dengan standar input, proses, dan capaian,” ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo dalam acara silaturahim Berbarengan Media Indonesia, Jumat (4/3).

Cek Artikel:  Krisis Identitas

Nino, panggilan akrab Anindito, menjelaskan bahwa PAUD ke depan akan menjadi lembaga pendidikan formal yang masuk ke jenjang tersendiri. Hal itu dinilai sangat Krusial sehingga intervensi pemerintah Demi perbaikan, Bagus dari sisi kelembagaan atau manajemen guru serta mutu dapat ditingkatkan.

PAUD diatur dalam Pasal 28 UU 20/2003. Disebutkan bahwa PAUD diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. Penjelasan pasal itu dinyatakan bahwa PAUD diselenggarakan bagi anak sejak lahir Tamat dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat Demi mengikuti pendidikan dasar.

Terdapat tiga jenis PAUD, Yakni jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Jalur pendidikan formal berbentuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Golongan bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

Cek Artikel:  Korupsi yang tak Tewas-Tewas

Metode membedakan ketiganya mudah saja. Pemberian status dan kedudukan guru hanya kepada pendidik PAUD formal kendati tiga jalur itu menjalankan fungsi yang sama. Pangkal soalnya Terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Status guru, menurut UU Guru dan Dosen, hanya disematkan kepada mereka yang merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia Pagi pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tenaga pendidik PAUD di jalur nonformal dan informal Kagak diakui sebagai guru.

Berdasarkan data PAUD dari Kemendikbud Ristek 2021, terdapat 187.211 PAUD di Indonesia terdiri atas Punya negeri 4.539 dan swasta 182.672. Total pendidik berjumlah 669.845 orang dengan rincian menurut status sekolah ialah negeri 26.036 orang dan swasta 643.809 orang.

Berapa jumlah penyandang status guru dari 669.846 tenaga pendidik PAUD? Jumlahnya 358.057 orang. Mereka yang Kagak berhak menyandang Predikat guru sebanyak 311.789 orang. Mereka itulah yang mengalami diskriminasi. Padahal, masyarakat hanya mengenal satu Predikat bagi pendidiknya, yakni guru. Tidaklah heran, guru di PAUD nonformal dan informal ialah pahlawan tanpa tanda jasa dalam pengertian sebenarnya, Betul-Betul Kagak diberi apresiasi yang layaknya sebagai guru.

Cek Artikel:  Rezim Pilkades

Kiranya Betul langkah Mas Menteri Nadiem Demi merevisi UU Sisdiknas dalam satu tarikan napas dengan revisi UU Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menjadikan PAUD sebagai jenjang pendidikan formal sangat beralasan. Asal Mula, berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2020, terdapat Sekeliling 32,96 juta anak usia Pagi di Indonesia. Mereka hadir Demi mengisi 12,19% penduduk Indonesia dan disebut sebagai generasi alfa, mengingat tahun Kelahiran mereka berada pada rentang 2010-2025. Persentase anak usia Pagi yang mengikuti PAUD mencapai 27,68% atau 1 dari 4 anak telah mengikuti PAUD.

Mereka ialah anak-anak yang akrab dengan dunia digital, melek digital sejak Pagi. Kalau Indonesia Kagak serius berinvestasi pada PAUD, kelak akan muncul generasi individualistis dan antisosial. Investasi PAUD sesungguhnya investasi Demi masa depan Indonesia yang lebih Bagus.

Mungkin Anda Menyukai