Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim Jakarta menyarankan para pemilih yang telah mengurus pindah Posisi memilih di Pilkada DKI Jakarta agar datang ke Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
“Disarankan bagi pemilih pindahan hadir dari jam 11.00 hingga 13.00 WIB . Kecuali Apabila Eksis keadaan mendesak dapat memilih lebih awal dari jadwal yang disarankan,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Saran ini diberikan demi menghindari antrean panjang Demi akan memberikan hak Bunyi di TPS.
Fahmi mengingatkan pemilih yang telah mengurus pindah Posisi memilih agar dapat membawa Formulir A pindah memilih dan KTP Elektronik Demi datang ke TPS.
Adapun pemilih yang dapat melakukan pindah Posisi memilih ke DKI Jakarta hanya yang Mempunyai KTP DKI Jakarta saja. Sementara bagi Kaum yang ber-KTP non DKI Jakarta Enggak dapat melakukan pindah Posisi memilih di DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 9.219 orang Kaum DKI yang mengurus pindah Posisi memilih pada Pilkada 2024.
“Terdapat 9.219 pemilih yang mengurus pindah memilih ke dalam DKI Jakarta. Sementara 11.095 pemilih mengurus pindah keluar Jakarta,” ujar Fahmi.
Pemilih pindahan merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih Enggak dapat menggunakan haknya Buat memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan Bunyi di TPS lain.
Terdapat sembilan keadaan sebagaimana diatur di dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 tahun 2024 pasal 50 bahwa seseorang dapat melakukan pindah memilih, Yakni menjalankan tugas di tempat lain pada Demi hari pemungutan Bunyi.
Lewat, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Dalih lainnya, yakni menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Kemudian, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.
Pada Pilkada Jakarta 2024, Dalih terbanyak Kaum melakukan pindah Posisi memilih adalah karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan Bunyi, yakni sebanyak 4.339 pemilih. Dalih terbanyak berikutnya pindah domisili sebanyak 3.188. (Ant)