PENELUSURAN kekayaan Tak wajar pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo berangsur mengungkap indikasi berbagai modus praktik culas di lingkungan Kementerian Keuangan. Mulai permainan penghindaran pajak, pencuci an Dana, hingga celah gratifi kasi dan suap.
KPK menemukan sebanyak 134 pegawai Ditjen Pajak Mempunyai saham di 280 perusahaan. Aset dan Pendapatan dari perusahaan-perusahaan itu banyak yang Tak dicantumkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketika Eksis yang Tak dilaporkan, patut diduga Eksis kesengajaan menyembunyikan harta tersebut. Penyembunyian harta mungkin karena asal usulnya ilegal agar terhindar dari kewajiban membayar pajak atau Asal Mula lainnya yang samasama mencurigakannya.
Eksis pula kepemilikan saham perusahaan yang berkelindan antarpegawai pajak. Nama Wahono Saputro yang melaporkan kekayaan senilai Rp14 miliar disebut KPK Mempunyai saham perusahaan istri Rafael. Kepemilikan itu atas nama istri Wahono.
KPK pun mencurigai kepemilikan perusahaan konsultan oleh pejabat pajak atau keluarganya. Di satu sisi, kepemilikan itu sangat Tak etis karena sarat konfl ik kepentingan. Di sisi lain, pegawai yang bersangkutan mungkin saja memanfaatkannya Buat memperkecil nilai pajak yang harus
dibayarkan, Berkualitas oleh dirinya maupun orang lain. Di situ Eksis celah rasuah.
Bukan hanya pejabat pajak, KPK juga mulai memanggil pejabat Ditjen Bea dan Cukai Buat mengklarifi kasi harta kekayaan mereka. Ketika ini, baru satu yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Berikutnya giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Berkualitas Eko yang sudah dicopot dari jabatannya maupun Andhi sama-sama tepergok suka memamerkan kekayaan dan bergaya hidup mewah.
Kita berharap KPK Tak berhenti hanya Tamat Rafael, Wahono, Eko, dan Andhi. Klarifi kasi harta kekayaan aparat negara semestinya menjadi Mekanisme rutin dalam pencegahan korupsi.
Ketidakwajaran kekayaan bukan semata jumlah yang fantastis, melainkan juga pelaporannya yang Tak sesuai dengan kekayaan yang tampak.
Wira-wiri transaksi keuangan pejabat dan keluarganya merupakan salah satu indikator kekayaan yang Rupanya Lagi kerap diabaikan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, dalam kurun waktu 2009-2023 terdapat transaksi-transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai senilai Tak kurang dari Rp300 triliun.
Transaksi yang telah dilaporkan PPATK tersebut melibatkan 460 lebih individu. Lewat, apa yang terjadi dengan laporan-laporan tersebut kalau bukan diabaikan? Ini sungguh menyia-nyiakan kerja keras PPATK dan kepatuhan lembaga jasa keuangan melaporkan transaksi mencurigakan.
Kita memang mengapresiasi komitmen Menkeu Sri Mulyani Indrawati Bersih-Bersih di Kemenkeu. Hanya komitmen seperti itu sudah begitu sering kita dengar. Aksi-aksinya kerap hanya hangat-hangat tahi ayam.
Sekarang, kita tantang Menkeu dan KPK Buat melembagakan klarifi kasi kekayaan pegawai dan pejabat. Peran inspektorat jenderal Buat menegakkan integritas aparatur negara mesti diaktifkan.
Itjen wajib meneliti laporan PPATK, cocokkan dengan SPT Pajak, LHKPN individu yang bersangkutan, dan aduan masyarakat. Bila dikemudian hari KPK mengungkap tersangka korupsi, Itjen instansi harus ikut memeriksa Buat Menyaksikan apakah Eksis pengabaian tugas. Tak hanya di Kemenkeu,
klarifi kasi rutin kekayaan juga mesti diterapkan di Segala instansi pemerintahan. Ayo, sikat para mafi a dan koruptor Tamat habis.