Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat segera dilakukan Berbarengan pemerintah. Terlebih RUU itu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kita akan membicarakan dengan pemerintah akan seperti apa mekanismenya. Apakah itu akan menjadi usulan inisiatif DPR atau menjadi usulan inisiatif pemerintah. Karena kalau sudah prioritas berarti akan menjadi prioritas di 2025,” ujarnya kepada pewarta di Jakarta, Selasa (19/11).
Misbakhun menambahkan, masuknya RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas membuka Kesempatan kembali bergulirnya program tersebut di 2025. Itu berarti, pengampunan pajak jilid III diproyeksikan terjadi di tahun depan.
“Kita nanti akan bicara dulu dengan pemerintah, di masa sidang mana mereka akan mengusulkan dan membahas ini. Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya Tax Amnesty itu di tahun 2024.Kita juga harus memberikan Kesempatan terhadap kesalahan-kesalahan yang masa Lewat Kepada diberikan sebuah program. Jangan Tamat orang menghindar Lalu dari pajak, tapi Bukan Terdapat jalan keluar Kepada mengampuni. Maka amnesty ini salah satu jalan keluar,” Terang Misbakhun
Tetapi Misbakhun belum Dapat memerinci akan seperti apa teknis dari program pengampunan pajak Kalau RUU itu dibahas dan disahkan tahun depan. Permasalahan teknis tersebut akan dibahas Berbarengan dengan pemerintah lebih jauh.
Yang menjadi ironi, sinyal kedermawanan pemerintah dan parlemen megampuni kesalahan para pengemplang pajak itu muncul di tengah wacana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang bakal menggembosi daya beli masyarakat. Mengenai itu, Misbakhun menyatakan perihal kenaikan PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wakil rakyat, kata dia, tak Mempunyai kuasa Kepada mengutak-atik hal itu. Menurut Misbakhun, nasib tarif PPN di 2025 sepenuhnya berada di tangan pemerintah. “Kita Bukan pernah merencanakan tax amnesty ini datang mendadak begini. Kalau yang kita sudah putuskan kan PPN 12% itu kan sudah Terdapat di undang-undang HPP,” kata dia.
“Karena undang-undang itu sudah disepakati dan ditinggal pemerintah, apakah kemudian meng-consider kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah yang Nyaris 10 juta. Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi Kawasan pemerintah. Kepada apa? Kepada memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12% itu akan dijalankan atau Bukan,” pungkas Misbakhun. (Z-11)