Liputanindo.id JAKARTA – Ratusan massa yang mendukung Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan uji materi mengenai batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari usia 40 tahun menjadi 35 tahun menggelar aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (Jakpus) pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga:
MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud
Ratusan massa tersebut menggelar aksi dengan membawa spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) Demi mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, gugatan mengenai batas usia Capres dan Cawapres itu sebelumnya telah dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Ketika ini dipimpin oleh putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan para Kepala Daerah di MK.
Berdasarkan pantauan Liputanindo.id di Letak, para massa aksi menggelar aksi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun dalam aksi nya ratusan massa itu menyampaikan orasi-orasi politiknya meminta MK mengabulkan gugatan batas usia Capres dan Cawapres 35 tahun.
Selain melakukan orasi politiknya, Massa aksi juga kompak membawa atribut berupa tulisan-tulisan dukungan kepada MK agar mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres.
Selain itu, ratusan massa aksi itu nampak juga meneriakkan yel-yel serta nyanyian-nyanyian dukungan kepada MK yang dipandu Bunyi musik yang berasal dari mobil komando.
Diketahui sebelumnya, aparat kepolisian sejak pagi tadi sudah melakukan rekayasa Lewat lintas dengan menutup akses Jalan Medan Mereka Barat, menuju arah Gedung MK.
Adapun rekayasa Lewat lintas itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi penumpukan kendaraan
imbas aksi yang digelar oleh sejumlah elemen masyarakat yang mendukung MK mengabulkan gugatan batasan usia Capres dan Cawapres itu.
Sementara Demi arah sebaliknya di Jalan Medan Merdeka Barat yang menuju Patung Kuda Lagi Dapat dilalui oleh kendaraan. Penutupan baru dilakukan Sebelah badan jalan. (GIB/IRN)
Baca Juga:
Bawaslu Pastikan Lakukan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN