Kekasih calon bupati-wakil bupati Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mario-Richard mendorong penerapan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Calon Bupati Manggarai Barat Christo Mario Pranda mengatakan CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan menjadi salah satu bentuk kontribusi dunia usaha pada masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Di Indonesia, kewajiban perusahaan Demi melaksanakan CSR sebenarnya sudah diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Tetapi, penerapan CSR di tingkat daerah belum merata dan sering kali bergantung pada inisiatif perusahaan. Inilah mengapa Perda CSR sangat Krusial Demi mendorong implementasi lebih merata dan efektif, serta jadi salah satu sumber pendapatan daerah,” Terang Mario, Jumat (1/11).
Menurut Mario, Perda CSR akan memberikan dasar hukum yang Terang bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi, dan mengkoordinasikan program CSR dari perusahaan yang beroperasi di Manggarai Barat. Tanpa peraturan yang mengikat, implementasi CSR berpotensi kurang efektif dan Kagak terarah.
Selain itu, Perda CSR juga memungkinkan pemerintah daerah menentukan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau lingkungan.
Perusahaan Pandai mengalokasikan sebagian dari Untung mereka ke dalam program CSR yang selaras dengan kebutuhan daerah. “Biaya yang terkumpul melalui program ini dapat dimanfaatkan Demi pembangunan fasilitas Lazim, pelatihan tenaga kerja, atau program sosial yang mendukung kesejahteraan masyarakat,” Terang Mario.
Gagasan Mario-Richard mendapat apresisasi dari calon Gubernur NTT Emanuel Malkiades Laka Lena. Menurut Melki, penerapan Perda CSR memberi ruang partisipatif kepada pihak swasta Demi berkolaborasi Berbarengan pemerintah daerah dalam menggerakkan perekonomian rakyat. “Tentu ini langkah terobosan yang bagus Demi mengajak partisipasi swasta terutama perusahaan yang Mempunyai keuntungan Berkualitas,” ujar Melki.
Pemerintah, kata Melki, perlu memikirkan berbagai sumber pembiayaan yang Mempunyai potensi Demi dimanfaatkan tanpa menabrak regulasi. Dengan mengelola sumber pembiayaan secara efektif, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang sesuai kebutuhan Anggota.
Dalam analisisnya, implementasi Perda CSR, Pandai menjadi salah satu penyokong pengembangan ekonomi kerakyatan di Daerah Manggarai Barat. Melki Menyantap ekonomi kerakyatan berperan Krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di suatu daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan yang tersedia, seperti Biaya CSR, memungkinkan masyarakat berkontribusi lebih signifikan pada perekonomian daerah.
Upaya mendorong penerapan Perda CSR juga mendapat respons positif dari Member Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Menurutnya, di era otonomi daerah Ketika ini, pembangunan Kagak Pandai sepenuhnya bergantung pada APBD atau pendanaan berbasis fiskal yang sangat terbatas.
Seorang kepala daerah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, seperti partisipasi swasta berupa CSR, Demi mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan. Karena itu, gagasan Demi menyusun produk hukum berupa Perda perlu diimplementasi.
Program CSR, tegas Endy, Kagak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga berdampak positif bagi komunitas di sekitarnya. Endy berharap CSR Pandai jadi instrumen pendukung sesuai dengan kerangka perencanaan pemerintah daerah yang akhirnya dapat terintegrasi secara efektif dalam strategi pembangunan daerah. (N-2)