Bawaslu RI Minta Masyarakat Lapor Kalau Eksis Pelanggaran di TPS

Liputanindo.id – Member Badan Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) RI Puadi mengajak masyarakat Demi melapor ke jajaran bawaslu di daerah Kalau menemukan dugaan pelanggaran di tempat pemungutan Bunyi (TPS) pada hari-H pemungutan Bunyi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Manakala adanya dugaan pelanggaran, Eksis informasi awal di tiap-tiap TPS, Eksis informasi awal berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang mengarah pada politik Dana, Demi segera menginformasikan kepada jajaran kami sesuai dengan wilayahnya,” kata Puadi menjawab pertanyaan Demi ditemui usai menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Bunyi (TPS) 078, Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Ditegaskan bahwa dugaan pelanggaran di TPS yang dilaporkan oleh masyarakat akan ditelusuri lebih lanjut hingga tuntas oleh Bawaslu.

Cek Artikel:  Apa Pegi Setiawan Jadi Korban Salah Tangkap Polisi? Ini Kata Bareskrim

“Informasi awal ini agar segera kami melakukan penelusuran dan pendalaman guna memastikan adanya dugaan pelanggaran atau Bukan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” kata dia menjelaskan.

Dalam menyambut hari pemungutan Bunyi pilkada serentak secara nasional perdana di Tanah Air, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran di daerah. Koordinasi tersebut termasuk mengidentifikasi informasi-informasi hasil pengawasan awal.

Adapun hasil pengawasan menyeluruh yang dilakukan Bawaslu akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang direncanakan pada hari Rabu pukul 15.00 WIB.

Menurut Puadi, Bawaslu akan menjabarkan pelanggaran dan kejadian Spesifik yang diamati hingga kelanjutan penanganannya.

“Nanti sore kita akan ekspos pada pukul 15.00 WIB, nanti konferensi pers, berkaitan tentang proses money politics (politik Dana), kemudian juga OTT (operasi tangkap tangan), termasuk juga Eksis kejadian-kejadian Spesifik di TPS, nanti akan disampaikan. Ini dalam proses identifikasi,” imbuh dia.

Cek Artikel:  Viral Camat-Bidan di Karawang Terciduk 'Main' sampai Mobil Goyang di Parkiran Rumah Ngilu

Di samping itu, Puadi mengatakan bahwa pihaknya telah memastikan kepada penyelenggara pemilihan di seluruh Indonesia, Berkualitas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Demi melaksanakan pemungutan dan penghitungan Bunyi sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang.

“Kami full (penuh) melakukan pengawasan 1 x 24 jam. Apabila Eksis potensi dalam penyelenggaraan ini, kami meminta kepada masyarakat Demi memberikan informasi awal kepada jajaran kami manakala adanya dugaan-dugaan pelanggaran dalam pemungutan dan penghitungan Bunyi Tamat rekapitulasi Bunyi,” katanya pula.

Diketahui bahwa pemungutan Bunyi Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi di Indonesia, Rabu, 27 November 2024. Adapun rekapitulasi hasil penghitungan Bunyi bakal dilakukan pada Copot 27 November—16 Desember 2024. (Ant)

Cek Artikel:  Keppres Pemberhentian Pramono Anung Diteken, Jokowi Tunjuk Pratikno Jadi Plt Seskab

Mungkin Anda Menyukai