Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi mengungkap Mortalitas Perempuan berusia 27 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial R. Dua pelaku ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, MRS alias Pian (26) yang merupakan pacar korban dan Perempuan CKR (35) Kolega dari pelaku.
Baca Juga:
Sentuh Hati Kombes Ngajib Lewat Pendekatan Budaya Siri’ Na Pacce, Swasta 9 Kali Masuk Bui Pun Dibuat Insaf
Ia menjelaskan, Mortalitas R karena diduga kelebihan dosis obat penggugur kandungan jenis Cytotec.
“Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat pengugur janis. Obat ini dimasukkan secara paksa dengan diminum dan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia,” ungkapnya Begitu menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore.
Kedua pelaku, lanjut Hutagaol, mempunyai peran yang berbeda. Di mana, pacar korban berperan Kepada memasukkan obat ke dalam alat vital korban.
“Maju CKR ini dia membantu korban Kepada menggugurkan kandungan dengan Metode mencari obat,” jelasnya.
Pelaku yang sudah menjalin Interaksi dengan korban sejak Februari 2023 Lampau, lanjut Hutagaol, Rupanya sebelumnya korban sudah hamil. Tetapi pelaku berhasil menggugurkan kandungannya.
“Jadi sudah pernah hamil sebelumnya. Dua kali hamil,” lanjutnya.
Di mana, kehamilan korban Begitu ini sudah masuk usai 3 bulan. Karena merasa tak Ingin punya anak, pelaku akhirnya mencarikan obat penggugur kandungan.
Pelaku CKR kemudian menghubungi temannya Kepada membeli jenis obat Cycotec. Selanjutnya, pelaku mencari Metode menggugurkan kandungan di Google.
“Kepada obatnya dia melakukan pemesanan by telepon dengan temannya. Kalau Kepada kesehatan Tak Spesialis, mungkin baca di google,” jelasnya.
Begitu ini pelaku dan barang bukti berupa Handphone yang digunakan Kepada pemesanan (obat) penggugur janin, kemudian satu Kitab catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos wrna biru, Maju bekas muntahan korban.
“Kita terapkan pasal tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang Perempuan dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal Perempuan tersebut atau turut serta membantu kejahatan di maksud dalam 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)
Baca Juga:
Polisi Amankan Tujuh Pelaku Buntut Perkelahian Dua Perempuan di Makassar