Setelah Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan ‘Pukul’ Balik Keluarga Aipda Wibowo Hasyim?

Liputanindo.id – Tim kuasa hukum guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani bersiap melapor balik keluarga Aipda Wibowo Hasyim usai divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo atas dugaan penganiayaan anak Wibowo inisial D (8).

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa yang Penting usai putusan bebas yang dijatuhkan Supriyani, pihaknya akan mendiskusikan soal tanggung jawab memulihkan nama Bagus kliennya.

“Bahwa bagaimana memulihkan dan merehabilitasi Ibu Supriyani, artinya bahwa Ibu Supriyani selama ini sudah ter-stigma melakukan kekerasan kepada anak, nah dengan Eksis putusan tadi membuktikan Kalau Ibu Supriyani Bukan pernah melakukan itu,” kata Andri Darmawan Ketika ditemui di Konawe Selatan, Senin kemarin.

Cek Artikel:  Israel Vs Iran, Siapa yang Punya Militer Terkuat

Selain nama Bagus Supriyani yang harus dipulihkan dan direhabilitasi, pihaknya juga akan menuntut kerugian yang dialami oleh Supriyani selama perkara itu ditangani, mulai dari penyidikan hingga proses pengadilan dan putusan oleh majelis hakim.

“Termasuk kerugian-kerugian Ibu Supriyani juga harus Eksis pihak yang bertanggung jawab, nanti kita akan sampaikan (langkah selanjutnya),” ujarnya.

“Nanti kita akan formulasikan akan bagaimana Buat dikembalikan kepada Ibu Supriyani, yang akan kita bahas nanti khususnya terkait dengan kerugian Ibu Supriyani selama ini, nanti kita akan sampaikan,” ungkap Andri Darmawan.

Ia juga menjelaskan terkait dengan dugaan rekayasa kasus dalam penanganan perkara Supriyani oleh pihak kepolisian. Ketika ini pihaknya tengah menunggu hasil keputusan kode etik oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Cek Artikel:  Benny Gantz Ingin Bertahan, AS Minta Laskar Israel Tinggalkan Gaza

“Kita akan tanyakan bagaimana perkembangan etiknya, termasuk kalau misalnya di sini Eksis rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang Tetap kita kumpulkan dulu, tapi nanti kita lakukan setelah putusan ini apakah dia sudah berkekuatan hukum tetap atau Bukan, karena ini Tetap Eksis diberi waktu jaksa Buat , misalnya dia kasasi atau bagaimana,” Terang Andri Darmawan.

Mungkin Anda Menyukai