Polisi Periksa Saut Situmorang Soal Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL Hari Ini

Liputanindo.id JAKARTA – Wakil Ketua KPK Saut Situmorang 2015-2019 dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Spesifik (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Buat dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

“Buat jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa, 17 Oktober 2023. Satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Begitu dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

 

Ade menjelaskan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementan RI.

Cek Artikel:  Positif Narkoba, Satu Mahasiswa Diamankan Polisi di Makassar Demi Unjuk Rasa Sumpah Pemuda

“Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI,” ucapnya.

 

Sementara seperti dilaporkan Antara, Saut Situmorang membenarkan bahwa dirinya mendapatkan undangan Penjelasan dari penyidik Polda Metro Jaya.

 

“Ditelepon (penyidik), Saya bilang Saya datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham,” kata Saut.

 

Sebagai catatan dalam Pasal 36 UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

 
a. mengadakan Rekanan langsung atau Bukan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang Eksis Rekanan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Dalih apa pun;

Cek Artikel:  Viral Timses di Jeneponto Putus Saluran Air Kaum Gegara tak Pilih Anak Kades di Pileg, Rupanya Begini Fakatanya!

Baca Juga:
CCTV Beredar Luas, Polisi Sebut Kekasih Tamara Tyasmara Benamkan Dante Sebanyak 12 Kali

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai Rekanan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke Rendah Tiba derajat ketiga dengan Member Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

 

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Kemudian dalam Pasal 65 berbunyi:

Setiap Member Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling Lamban lima tahun. (IRN)

Cek Artikel:  Gadis 15 Pahamn di Makassar Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pemuda

 

Baca Juga:
OTT Gubenur Maluku Utara

 

Mungkin Anda Menyukai