Pengusaha Susu Lokal Harus Dapat Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing

Pengusaha Susu Lokal Harus Bisa Tingkatkan Efisiensi dan Daya Saing
Ilustrasi(Antara)

Di tengah ramainya isu bea masuk susu impor, ekonomi dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta, Gatot Nazir Ahmad, mengingatkan pengusaha susu lokal Kepada Bukan hanya bergantung pada Perlindungan pemerintah, tetapi juga Pusat perhatian pada peningkatan efisiensi dan daya saing. Menurut Gatot, Penemuan dan efisiensi sangat Krusial agar industri susu nasional tetap kompetitif di pasar yang semakin terbuka.

Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri lokal agar Pandai menghadapi persaingan yang tak seimbang dengan produk impor yang seringkali lebih murah. 

“Bea masuk memberikan kesempatan bagi produsen lokal Kepada bertumbuh dan meningkatkan daya saingnya,” ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (18/11).

Cek Artikel:  BI: Pemilu dan Pilkada Dorong Ekonomi Jatim 2024 Tumbuh 4,7%-5,5%

Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif 0% Kepada susu impor merupakan bagian dari kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia dengan negara Kawan dagang. Gatot menambahkan bahwa meskipun perjanjian perdagangan seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) memperluas akses produk Indonesia di pasar Global, kebijakan ini tetap mempertimbangkan perlindungan Kepada sektor yang sensitif.

Dalam skema IA-CEPA, Indonesia memberlakukan tarif bea masuk sebesar 4% Kepada beberapa produk susu impor berkode HS 0401.10.10, 0401.10.90, dan 0401.20.90 hingga 2032. Tarif ini akan dihapus secara bertahap dan mencapai 0% pada tahun 2033. Kepada produk dengan kode HS 0401.20.10, penurunan tarif diterapkan secara bertahap. 

Cek Artikel:  XLane Produk Komersial Terbaru Sinar Mas Land di BSD City, Solusi Ideal untuk Bisnis Modern

“Kebijakan bertahap ini memberikan produsen lokal waktu Kepada meningkatkan efisiensi dan kualitas produk mereka agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gatot.

Selain IA-CEPA, AANZFTA yang telah diamandemen melalui protokol kedua juga telah mengatur liberalisasi tarif secara selektif. Adapun rata-rata liberalisasi tarif di antara negara Member AANZFTA mencapai 91,94 persen, dengan liberalisasi penuh di Australia, Selandia Baru, dan Singapura. 

Sebagai langkah strategis, pemerintah meningkatkan akses peternak lokal ke teknologi dan peralatan modern, serta menyediakan subsidi dan inisiatif fiskal Kepada menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal. 

“Dengan memperkuat standar kualitas, dukungan teknologi, dan subsidi Pas sasaran, kita Dapat menjaga daya saing produk lokal di tengah tantangan Dunia,” pungkas Gatot. (Z-11)

Cek Artikel:  Buruan, Bayar Tiket Kebun Binatang Surabaya Mengenakan QRIS Hanya Rp78

Mungkin Anda Menyukai