Perempuan 27 Tahun di Makassar Tewas Dipaksa Gugurkan Kandungan, Sudah Dua Kali Dihamili Kekasih

Liputanindo.id MAKASSAR – Polisi mengungkap Mortalitas Perempuan berusia 27 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial R. Dua pelaku ditangkap polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, MRS alias Pian (26) yang merupakan pacar korban dan Perempuan CKR (35) Sahabat dari pelaku. 

Baca Juga:
Hindari Korban Petugas KPPS Lanjut Bertambah, Polrestabes Makassar Masifkan Pengawasan

Ia menjelaskan, Mortalitas R karena diduga kelebihan dosis obat penggugur kandungan jenis Cytotec. 

“Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat pengugur janis. Obat ini dimasukkan secara paksa dengan diminum dan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia,” ungkapnya Begitu menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore. 

Cek Artikel:  Sepasang Sejoli Ditemukan Tewas di Bilik Kost di Makassar, Kondisi Membusuk

Pelaku yang sudah menjalin Rekanan dengan korban sejak Februari 2023 Lampau, lanjut Hutagaol, Rupanya sebelumnya korban sudah hamil. Tetapi pelaku berhasil menggugurkan kandungannya. 

“Jadi sudah pernah hamil sebelumnya. Dua kali hamil,” lanjutnya. 

Di mana, kehamilan korban Begitu ini sudah masuk usai 3 bulan. Karena merasa tak Mau punya anak, pelaku akhirnya mencarikan obat penggugur kandungan. 

Pelaku CKR kemudian menghubungi temannya Buat membeli jenis obat Cycotec. Selanjutnya, pelaku mencari Metode menggugurkan kandungan di Google. 

“Buat obatnya dia melakukan pemesanan by telepon dengan temannya. Kalau Buat kesehatan Bukan Ahli, mungkin baca di google,” jelasnya. 

Begitu ini pelaku dan barang bukti berupa Handphone yang digunakan Buat pemesanan (obat) penggugur janin, kemudian satu Kitab catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos wrna biru, Lanjut bekas muntahan korban. 

Cek Artikel:  Demi Konten, Youtuber Tewas Tertabrak Kereta Api

“Kita terapkan pasal tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang Perempuan dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal Perempuan tersebut atau turut serta membantu kejahatan di maksud dalam 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Polisi Amankan 16 Pelaku Penyerangan di Kampus UIM Makassar

 

Mungkin Anda Menyukai