Pelaku Pembunuhan Lansia Digarut Ngaku Dendam, Korban Disebut Pernah Lakukan Penganiayaan

Liputanindo.id – Pelaku pembunuhan pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngampang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat mengaku dendam. Korban disebut pernah melakukan penganiayaan kepada Abang pelaku. 

Aparat Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap pelaku kasus pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia (lansia) di kawasan Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan tersangka dua orang, salah satunya Personil geng motor. 

“Pelaku sudah kami tangkap, salah satunya Personil geng motor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ari Rinaldo, dikutip Antara, Jumat (10/5/2024).

Ari menuturkan polisi menangkap dua tersangka yakni TR (34) Anggota Kecamatan Cilawu, dan HH (19) Anggota Kecamatan Garut Kota yang sempat melarikan diri ke luar kota setelah melakukan aksi pembunuhan terhadap korban Alex (72) di rumahnya kawasan Ngamplang, Minggu (5/5/2024).

Cek Artikel:  Hadir di Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD DKI, Ahok RK Saling Tegur

Polisi berhasil menangkap tersangka TR di kawasan Bandung, sedangkan HH ditangkap di Bekasi berdasarkan informasi sejumlah saksi yang dihimpun dan rekaman CCTV di Posisi kejadian.  

“Pelaku melarikan diri ke luar kota, yang satu ditangkap di Bekasi, dan satu Tengah ditangkap di Bandung,” katanya. 

Lewat, kata Ari, aksi pembunuhan itu terjadi karena didasari dendam pelaku TR terhadap korban yang setahun Lewat pernah melakukan penganiayaan terhadap Abang pelaku. Kemudian, pelaku TR merencanakan balas dendam dengan mengajak temannya yakni HH. 

Kedua tersangka itu, kata dia, pada Minggu (5/5/2024) Pagi hari mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam, Lewat melakukan aksi penganiayaan dengan melukai kepala dan perut korban hingga akhirnya tewas. 

Cek Artikel:  Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Pelaku Retas Situs Pemerintahan

“Pelaku ini masuk ke rumah korban yang sedang sakit strok, Lewat melakukan eksekusi di situ juga,” kata Ari. 

Ari mengatakan keluarga korban baru mengetahui kejadian itu pada Minggu pagi, kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, Kepada selanjutnya dilakukan olah tempat kejadian perkara Tamat akhirnya pelaku ditangkap. 

Akibat perbuatannya itu, kata Ari, kedua tersangka ditahan Kepada menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan maksimal hukuman Wafat atau seumur hidup. 

“Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai