KASUS dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Punya Daerah (BMD) Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, Ialah S dan RBB yang merupakan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, pada Senin (25/11).
Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No 6 dengan luas Sekeliling 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas 285 meter persegi merupakan aset Punya Pemkot Bandung, yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada 2005.
Penjabat Wali Kota Bandung A Koswara menyampaikan, kasus ini telah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar.
“Kasus ini sudah cukup Lamban diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahapan pemeriksaan telah dilakukan hingga akhirnya diperoleh bukti-bukti yang menguatkan Kepada menetapkan tersangka. Ini juga merupakan langkah pemkot Kepada mengamankan seluruh aset yang Terdapat, mengingat banyak pihak yang Enggak Taat dalam pemanfaatan aset tersebut,” ujarnya, di sela-sela peninjauan TPS di Kelurahan Pasir Kaliki, Rabu (27/11).
Dia menyebutkan Pemkot Bandung juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) Kepada mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Sejak 30 November 2007, lahan tersebut dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, melalui perjanjian sewa-menyewa. Tetapi, perjanjian tersebut telah berakhir tanpa Terdapat perpanjangan.
Yayasan Margasatwa Tamansari tetap menggunakan lahan tersebut tanpa menyetor hasil sewa ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan, akibat tindakan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp25 miliar.
Kerugian tersebut terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan tersangka S pada 2022 senilai Rp16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan Fulus sewa sebesar Rp5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB Kepada 2022 hingga 2023 sebesar Rp3,5 miliar.