Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel menangkap Rahmat alias Rafi, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2016.
Rahmat alias Rafi ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Mega Nusa Madani Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (16/10/2023) malam.
Baca Juga:
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, dalam persembunyiannya, Rafi kerap berpindah-pindah tempat.
Bahkan, Rafi pernah Membikin Arsip Imitasi terkait dirinya Kepada memuluskan persembunyiannya.
“Pelaku ini termasuk lihai karna kerap berpindah tempat persembunyian,” ungkap Soetarmi Begitu menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (17/10/2023).
Begitu berhasil kabur, Rafi pertama kali bersembunyi di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Kemudian pindah ke Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
“Lampau pindah ke Kelurahan PAI Biringkanaya kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan mamajang, Kota Makassar dan terakhir ke daerah Perumahan Nusa Madani Mangga Tiga, Kelurahan kecamatan Biringkanya dan berhasil ditangkap,” ujarnya.
Soetarmi menyebutkan dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp3,3 miliar, Rahmat alias Rafi terpaksa ditetapkan sebagai DPO lantaran tak kooperatif Begitu dilakukan pemanggilan.
“Tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 pasal 3 nyontoh pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasar 55 ayat 1 KUHP pidana,” jelasnya.
Soetarmi berpesan kepada jajarannya Kepada selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang Tetap berkeliaran Kepada dieksekusi demi kepastian hukum.
“Melalui pesan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan Kepada segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena Kagak Eksis tempat yang Terjamin bagi para buronan,” tandas Soetarmi. (KEK)
Baca Juga:
Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo