Putusan Dagelan Mahkamah Kehormatan


MURUAH Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga gawang Undang-undang Dasar 1945 akan tetap tegak Kalau para punggawanya Pas-Pas Mempunyai integritas tinggi, jujur serta Kukuh dalam prinsip moralitasnya. Sosok dengan predikat Orang Sebelah dewa.

Mahkamah Konstitusi berada di puncak dalam sistem ketatanegaraan di republik ini. Kewenangannya sangat besar, bahkan teramat besar. Mulai dari menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan Lazim.

Bahkan urusan pemakzulan presiden pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi seperti termaktub dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden menurut UUD 1945.

Cek Artikel:  Bangsa Pembangun Peradaban Damai

Sembilan punggawanya yang berpredikat hakim konstitusi harus Pas-Pas kokoh menjadi tiang penopang demi menyangga muruah lembaga yang lahir dari amanat reformasi ini demi mengawal tetap terjaganya demokrasi konstitusional.

Buat itulah, ketika Eksis praktik lancung yang dilakukan salah satu pilarnya, seperti yang dilakukan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, seketika itu pula wibawa MK terpeleset di mata publik.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Denda teguran tertulis kepada Guntur Hamzah. MKMK menyatakan Guntur melanggar etik karena ikut mengubah putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27 UU MK.

Uji materi ini diajukan sebagai respons atas pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi pada 29 September 2022 yang kemudian digantikan oleh Guntur.

Pengubahan putusan itu dilakukan ketika Tetap Eksis kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga Enggak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.

Cek Artikel:  Kebocoran Data Kagak Terbendung

Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa “dengan demikian”, sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi “ke depan”. Meskipun pembajakan narasi tersebut minim, tetapi dampaknya sangat besar.

Kalau tetap dengan frasa ‘dengan demikian’ putusan tersebut menegaskan bahwa pencopotan Aswanto oleh DPR Enggak Absah dan harus batal demi hukum. Sedangkan ketika diubah menjadi frasa ‘ke depan’, putusan tersebut Enggak membatalkan pencopotan Aswanto karena hanya dapat diterapkan di masa mendatang.

Mengingat besarnya Pengaruh yang ditimbulkan tersebut, Denda MKMK berupa teguran tertulis terhadap Guntur dinilai permisif terhadap aksi yang jauh dari sikap transparan dan berintegritas yang harusnya tegak dalam setiap perilaku hakim konstitusi.

Pemberian Denda yang sumbang, karena ringan, Enggak selaras dengan Pengaruh besar yang ditimbulkan. Denda tanpa Pengaruh jera semacam itu Enggak hanya akan mempengaruhi kredibilitas MK, Tetapi pastinya juga akan sangat berdampak terhadap persepsi pihak-pihak yang berperkara serta juga kepercayaan publik.

Cek Artikel:  Musim Gugur Kartel Politik

Kepercayaan publik inilah yang mestinya Pas-Pas dijaga oleh MK. Persoalan konstitusi Tetap menumpuk dalam bentuk gugatan uji materi undang-undang.

Belum Tengah gelaran pemilihan Lazim yang kurang dari setahun. MK sebagai pemutus sengketa pemilu semestinya Pas-Pas berwibawa. Dan wibawa MK itu hadir ketika dalam diri sembilan hakim konstitusi terpatri sikap antikorupsi, berintegritas tinggi, serta Mempunyai kapabilitas Ahli. Karena itu, putusan MKMK sebuah kemunduran, bahkan dagelan yang tak patut.

Mungkin Anda Menyukai