Bantahan Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri Hingga Hamil dan Melahirkan: Saya Siap Tes DNA

Liputanindo.id MAKASSAR – JBN (59), pelaku yang merudapaksa paksa anaknya sendiri hingga hamil dan melahirkan mengaku Enggak melakukan perbuatan senonoh terhadap anaknya sendiri. 

JBN mengaku dituduh oleh istrinya sendiri menghamili anaknya. Memang Interaksi JBN dengan istrinya sudah pisah ranjang. 

Baca Juga:
Viral Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Diserang Penduduk

“Lsaya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia (korban) sejak 2019. Itu tuduhan mereka,” Diriku JBN. 

Bahkan JBN siap melakukan tes DNA Kepada mencari kebenaran siapa yang menghamili anak keenamnya itu

JBN mengatakan, korban Mempunyai dua orang pacar yang kerap datang menjemputnya. Kepada itu, JBN mencurigai Apabila anak yang dilahirkan korban adalah hasil Interaksi badan korban dengan pacarnya. 

“Saya Enggak pernah mengakui, Dapat diliat di BPA, saya saya Enggak pernah mengakui perbuatan saya. Siapapun di dunia ini laknat, Mahluk paling Sadis, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi dituduh sejak 2019. Saya dan istri saya belum pernah Pisah tapi sudah di usir dari rumah,” ungkap JBN.

Cek Artikel:  Dugaan Penggelapan Anggaran IPL Apartemen Taman Rasuna, Bareskrim Polri Didesak Segera Lakukan Gelar Perkara

“Terdapat pacaran anak saya (korban), saya sudah jelaskan kepada penyidik, kenapa nda dipanggil itu pacarnya, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau Enggak, Terdapat dua pacarnya, saya curiga (itu pelakunya). Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya Enggak mungkin (menghamili),” kilah JBN.

Sebelumnya, Seorang Bapak berusia 59 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial JBN nekat merudapaksa anaknya hingga hamil dan melahirkan. 

Bahkan aksi bejat sang Bapak sudah dilakukan sejak tahun 2019 yang kala itu anaknya Lagi berusia 14 tahun. 

Bahkan, sang anak yang kini berusia 17 tahun sudah melahirkan buah hati akibat dirudapaksa ayahnya sendiri pada 4 Oktober 2023 Lampau. 

“Korbannya adalah anak kandung dan sudah melahirkan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol. 

Cek Artikel:  Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Hutagaol menceritakan, pelaku telah melancarkan aksi cabul tersebut kepada anaknya sendiri sejak empat tahun yang Lampau, tepatnya pada Desember 2019 Lampau hingga September 2023. 

Pelaku menyetubuhi anaknya Begitu kondisi rumahnya sedang Hampa. Adapun korban merupakan anak keenam JBN dari tujuh bersaudara. 

“(Disetubuhi) sejak umur 13 tahun Tiba sekarang, umur 17 tahun. Menurut keterangan korban, dia lakukan berulang kali dan terakhir bulan September 2023. Situasi rumah Begitu itu sedang Hampa,” bebernya. 

Kata dia, persetubuhan ini terjadi di rumah pelaku di Distrik Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Awal terungkapnya kasus ini Begitu korban melahirkan dan ibunya mempertanyakan Bapak dari anaknya itu. 

“Terungkap karena pada Begitu melahirkan, anaknya itu Enggak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan (kepada ibunya) bahwa ini kejadiannya dari 2019,” terangnya.

Lebih jauh, Ridwan mengungkapkan, Begitu JBN pertama kali melancarkan aksinya, dia diduga mengancam korban. Hanya saja ancaman tersebut Enggak dijelaskan seperti apa.

Cek Artikel:  Lamban Periksa Firli Terkait Dugaan Pelanggaran Etik, Benny K Harman: Dewas KPK Kayak Harimau Ompong!

“Memang Terdapat pemaksaan kepada korban. Ancaman itu Dapat kata-kata,” terangnya.

Menurut Ridwan, JBN diduga tega melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri karena Interaksi terduga pelaku dengan istrinya sudah renggang. 

“Belum Pisah tapi hubungannya sudah renggang. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandungnya,” ujar Ridwan. 

Atas perbuatannya, JBN dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Tak Ingin Minta Ampun Usai Rudapaksa, Ini Dalih Polda Sulsel Pecat Bripda FA

 

Mungkin Anda Menyukai