Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani
Jakarta: Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai rokok dinilai berisiko menambah tekanan terhadap industri Formal dan jutaan pekerjanya. Di tengah kondisi ekonomi yang Kagak Kukuh, Perkumpulan buruh mengingatkan agar kebijakan legalisasi rokok ilegal Kagak melemahkan sektor padat karya.
Ketua Federasi Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan persoalan Esensial yang perlu dijawab pemerintah Ketika ini adalah maraknya rokok ilegal.
Ia menjelaskan, dalam struktur pasar terdapat rokok Formal yang Taat membayar cukai dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan, serta rokok ilegal yang Kagak membayar cukai dan Kagak Mempunyai kepastian perlindungan pekerja.
“Setiap rokok ilegal yang diproduksi, Niscaya itu akan mengakibatkan hilangnya satu orang pekerjaan di rokok Formal,” ujar Hendry seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Di 2025, produksi rokok nasional dilaporkan mencapai 307 miliar batang atau mengalami penurunan tiga persen dari produksi 2024 sebesar 317 miliar batang. Penerimaan cukai hasil temakau (CHT) di tahun yang sama juga tercatat turun Buat pertama kalinya di Bilangan Rp212 triliun dibanding capaian 2024 sebesar Rp216 triliun. Sementara dilansir oleh CISDI, rokok ilegal sudah menguasai 13,9 persen di 2025, naik dari 2023 sebesar 6,9 persen.
Dalam konteks tersebut, Hendry menilai wacana layer baru Kagak selaras dengan semangat pemberantasan rokok ilegal. “Kalau selama ini yang Kagak Taat malah diberikan layer Spesifik dengan tarif lebih rendah daripada industri Formal, di mana letak keadilan pemerintah terhadap industri yang Taat regulasi?” tukas dia.

(Ilustrasi, rokok ilegal yang disita Bea Cukai. Foto: Medcom.id/Andi Aan Pranata)
Picu penutupan pabrik dan PHK massal
Kekhawatiran serupa turut disampaikan Ketua Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Sakral Andreas Hua. Menurut dia, pendekatan kebijakan yang terlalu menekan industri Malah berpotensi memicu penutupan pabrik dan PHK massal.
“Pengusaha mungkin Tetap Dapat bertahan. Tapi pekerja mau jadi apa? Rata-rata pendidikan pekerja rokok itu SD dan SMP, yang SMA mungkin baru Sekeliling 20 persen. Apakah Eksis sektor padat karya lain yang siap menampung? Sejauh ini belum Eksis,” ucap Andreas.
Ia mengingatkan bahwa mayoritas pekerja di sektor ini Mempunyai latar belakang pendidikan terbatas sehingga akan kesulitan beralih ke sektor lain Kalau industri Lanjut tertekan.
“Kalau industri ini tutup, pekerjanya mau dikemanakan? Industri rokok ini termasuk padat karya. Presiden pernah menyampaikan perhatian pada industri padat karya Buat ketahanan ekonomi nasional. Kita minta konsistensi terhadap itu,” ungkap dia.
Keputusan pemerintah Buat Kagak Memajukan tarif cukai pada periode 2025-2026 patut diapresiasi sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja. Ke depan, pendekatan yang berpihak kepada rakyat tersebut diharapkan dapat Lanjut dilanjutkan secara konsisten.
Selain itu, dukungan penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal juga dinilai lebih efektif dibandingkan pembentukan skema baru yang berpotensi melemahkan industri Formal. Di tengah menurunnya produksi dan potensi dampaknya terhadap PHK, stabilitas kebijakan menjadi kunci Buat menjaga keberlangsungan tenaga kerja formal di sektor ini.
