Pria Cabul di Cengkareng yang Getol Gerayangi Bocah Pria Kini Jadi Tersangka

Liputanindo.id – Polisi menyampaikan seorang pria, AFA (23), yang diduga menggerayangi bocah Pria di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat (Jakbar), ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelaku ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul menambahkan, kejadian bermula Ketika pelaku masuk ke rumah salah satu korbannya pada Kamis (9/5) kemarin siang.

AFA masuk ke rumah dan mengaku Mau membeli pulsa. Tetapi Ketika diperiksa, Penduduk dan orang Sepuh korban Kagak menemukan handphone di kantong celana pelaku.

Rumah pun diperiksa dan didapati Kagak Eksis barang-barang yang hilang. Tak lelet kemudian, sang anak pun mengaku pelaku telah memegang alat vitalnya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Sebut Rekomendasi Golkar Buat Pilgub DKI Jakarta Relevan Keluar pada Juli

Atas dasar itu, orang Sepuh korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tak butuh waktu lelet, AFA pun diringkus.

“(Hasil pemeriksaan) pelaku mencabuli lima bocah Pria,” ujar Reliana Sitompul.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. AFA ditahan Demi menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial. Dilihat di akun Instagram @cengkarengnews, pelaku dihakimi massa karena kedapatan mencabuli bocah Pria. Pria bejat ini ditangkap usai memegang alat kelamin anak-anak ketika mereka sedang bermain.

Mungkin Anda Menyukai