HARI Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur Formal di seluruh Kawasan Indonesia.
Pada hari ini, kegiatan perkantoran, sekolah, dan beberapa sektor bisnis berhenti beroperasi Demi memperingati atau merayakan peristiwa Krusial.
Berikut Teladan Hari Libur Nasional
- Hari Keagamaan: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan lainnya.
- Hari Nasional: Hari Kemerdekaan Indonesia (17 Agustus), Hari Buruh Global (1 Mei).
- Hari Besar Lainnya: Tahun Baru Masehi (1 Januari), Tahun Baru Imlek.
Fungsi dan Maksud Hari Libur Nasional
- Memberi kesempatan kepada masyarakat Demi beristirahat.
- Memperingati peristiwa bersejarah atau hari besar keagamaan.
- Memupuk kebersamaan, terutama pada hari raya keagamaan.
Sedangkan, cuti Serempak adalah hari libur tambahan yang biasanya ditetapkan oleh pemerintah Demi menambah hari libur di Sekeliling Hari Libur Nasional.
Tujuannya adalah Demi memberikan waktu lebih panjang bagi masyarakat, terutama dalam konteks liburan atau perayaan keagamaan.
Cuti Serempak ini Bukan dihitung sebagai Hari Libur Nasional, tetapi ditetapkan dalam Surat Keputusan Serempak (SKB) oleh pemerintah.
Biasanya cuti Serempak terkait dengan hari raya besar seperti Idul Fitri, Natal, atau Hari Kemerdekaan.
Pada momen-momen tertentu, Pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengambil cuti pada hari ini, sementara Demi sektor swasta sifatnya opsional.
Tujuan Cuti Serempak
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas waktu kerja.
- Memberikan kesempatan bagi masyarakat Demi berlibur atau pulang ke kampung halaman (mudik).
- Mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi lokal.
Pemerintah Indonesia sendiri sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti Serempak 2025. Dikutip dari website Kemenko PMK, terdapat 27 Rontok merah atau hari libur nasional dan cuti Serempak pada kalender 2025 nanti.
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret: Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Global
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Berikut Cuti Serempak 2025
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Kudus Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Z-12)