Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung penolakan pelaku usaha industri atas rencana kenaikan harga gas industri non-harga gas bumi tertentu (HGBT) pada 1 Oktober 2023 mengingat sector industry baru pulih pasacpandemi.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan rencana yang dicanangkan oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) itu dengan telak menekan industri pupuk, petrokimia, karet hingga etanol.
Baca Juga:
Pabrik PT Semen Gresik di Rembang Ditetapkan Sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri
“Kami Lanjut akan mengawal yang beredar kemarin kenaikan harga gas PGN Tak akan terjadi karena lonjakan tersebut memang pukulan berat di sektor kami,” kata Warsito kepada media di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Warsito menilai kenaikan harga gas PGN belum perlu dilakukan. Dia pun mengungkap adanya Berita bahwa rencana tersebut terindikasi ditunda, kendati belum Eksis keterangan Formal dari pihak terkait.
Apalagi, Tak adil Kalau harga gas komersial ini mengalami kenaikan di atas USD10 per MMBtu. Sementara, pada Mei Lampau nilai HGBT mengalami kenaikan dari USD5,95 per MMBtu menjadi USD6,09 per MMBtu.
“Kalau yang kena harga USD6 enggak lebih 10 persen kan, tapi dari total sektor industri ini enggak fair kalau komersial rate-nya jumping Tamat di atas USD10, banyak yang akan goyang ini perlu ditahan,” ujarnya.
Adapun, Kemenperin tengah berupaya Buat merajut komunikasi antar pihak guna menunda kenaikan harga gas industri ini. Apalagi sektor industri dinilai baru pulih setelah dihempas pandemi.
Dari informasi yang diterimanya, kenaikan harga gas oleh PGN akan ditunda Tamat waktu yang Tak ditentukan. Tetapi, pihaknya berharap agar Tak perlu Eksis kenaikan harga Buat Ketika ini. (HAP)
Baca Juga:
Pemerintah Optimalkan Jaringan Gas dari Aceh hingga Jawa