Propam Bantah Oknum Polisi Muda Rudapaksa Perempuan Sebanyak 10 Kali: Interaksi Layaknya Suami-Istri

Liputanindo.id MAKASSAR – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulsel menyebut Kagak Terdapat unsur pemerkosaan dalam kasus Bripda FA (FN) yang diduga merudapaksa RM yang merupakan mantan kekasihnya. 

“Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh Member kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu Kagak Terdapat pemerkosaan. Yang Terdapat adalah Interaksi suami-istri yang dilakukan oleh Member kita inisial FN kepada seorang Perempuan,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Ketika menggelar Ekspos di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023). 

Baca Juga:
Pelaku Esensial Rudapaksa Gadis di Dalam Mobil Dinas di Gowa Rupanya Caleg

Zulham merinci Interaksi layaknya suami-istri tersebut sudah dilakukan oleh Bripda FA dan RM sejak berpacaran di bangku SAM. 

Cek Artikel:  Pascainsiden Alaska Airlines, FAA Berlakukan 'Grounded' untuk Boeing 737 MAX 9

“Data yang kami dapat dia melakukan Interaksi badan layaknya suami istri sebanyak 5 kali pada Ketika SMA. Kemudian Ketika melakukan pendidikan Terdapat 8 kali berhubungan badan,” jelasnya. 

“Jadi Kagak Terdapat pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin Interaksi sejak tahun 2015. Kemudian Interaksi terjalin sekian lelet, terjadilah Interaksi suami-istri,” sambungnya. 

Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengusut tuntas kasus tersebut dan akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian Member polri yang berbunyi Member polri dapat diberhentikan dengan Kagak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji Member Polri melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Kakek 73 Pahamn di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos

Kemudian, lanjut dia, pasal 5 ayat 1 PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Disitu setiap pejabat polri wajib menjaga Imej, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 

“Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c Bilangan 1 dan 2 tentang PP Polri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati Kebiasaan hukum dan Religi,” bebernya. 

“Kemudian pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022 setiap pejabat polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada Member kita inisial FN,” sambung Zulham. 

Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut berdasarkan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni. 

Cek Artikel:  Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK: Pimpinan yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara

“Yakinlah kami akan memproses siapapun Member yg terlibat dan pelanggaran akan kami proses. Berdasarkan perintah Kapolda dan Kapolri juga kita tegas Member yang melakukan pelanggaran. Apalagi dia melakukan pelanggaran sebelum dan sesudah Member Polri,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku

 

Mungkin Anda Menyukai