Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tabanan Rekrut Ribuan KPPS

Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tabanan Rekrut Ribuan KPPS
Proses pemungutan Bunyi dalam Pemilu 2024.(MI/Haryanto Mega)

KPU Kabupaten Tabanan, Bali, merekrut 5.950 orang yang akan menjadi Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) menjelang Pilkada 2024 pada November mendatang. Perekrutan dan pelatihan teknis akan dilakukan mulai 17 September 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tabanan sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Mahluk, Ni Putu Suaryani, Begitu Berjumpa awak media di Kantor KPUD Tabanan, Sabtu (14/9).

“Mulai 17 September 2024 ini, KPU Tabanan akan mulai umumkan dan merekrut Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) Buat Kabupaten Tabanan,” ujarnya.

Baca juga : KPU Tangsel Mulai Buka Rekrutmen KPPS Pilkada 2024

Petugas tersebut nantinya bertugas di 850 tempat pemungutan Bunyi (TPS) yang tersebar di 133 desa pada 10 kecamatan di seluruh Tabanan dengan rincian 849 TPS Reguler dan 1 TPS Letak Spesifik  di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tabanan.

Cek Artikel:  Jokowi soal Kaesang Tak Dapat Maju di Pilgub: Tanya ke Ketua PSI

Pendaftaran KPPS akan dimulai pada 17 September 2024. Nantinya, pendaftaran dan penerimaan berkas calon KPPS akan berlangsung Tiba 28 September mendatang.

“Seleksi KPPS adalah seleksi terbuka, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tabanan Buat dapat berkontribusi aktif sebagai

penyelenggara di tingkat TPS sebagai KPPS Pilkada 2024,” ujarnya.

Ani menjelaskan, batasan usia pelamar yakni paling rendah 17 tahun dan diutamakan Tiba usia 55 tahun. KPU Tabanan Mau menjamin kondisi kesehatan calon penyelenggara pemilu sebelum diterima menjadi petugas KPPSdalam kondisi Bagus dan juga Mempunyai kemampuan penggunaan teknologi informasi.

Di samping harus sehat jasmani dan rohani dengan rentang usia 17-55 tahun, syarat lainnya adalah calon KPPS juga Enggak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (OL/J-3)

Cek Artikel:  Cabut TAP MPR 33/1967, Ketua MPR: Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa

Mungkin Anda Menyukai