KLHK Ketika ini juga mendorong revisi Permendag Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 Kepada mencegah masuknya sampah ilegal. Salah satunya melalui perubahan Penggolongan HS code (kode perdagangan komoditas) yang mencantumkan kata ‘dan lain lain’. Hal itu dinilai menjadi celah bagi impor limbah plastik yang diimpor bercampur dengan bahan yang sulit didaur ulang.