Moral dan Politik

Moral dan Politik
Ilustrasi — Moral dan Politik(Seno)

‘BERNAFSU membentuk pansus yang notabene menegasikan rule of the game yang mereka buat ialah tabiat amat buruk dalam berkontestasi’ (Media Indonesia, 11/5/2019). Awasan kritis editorial Media Indonesia itu ditujukan kepada para anggota DPR pendukung pasangan Prabowo-Sandi, PKS dan Gerindra, yang tengah menggalang Panitia Spesifik (Pansus) Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Peringatan itu tepat sebab pansus tersebut tidak berpijak pada basis argumentasi yang kukuh secara demokratis. Sistem demokrasi kita sesungguhnya sudah menyediakan sejumlah perangkat hukum untuk menyelesaikan setiap konflik dan sengketa dalam pemilu.

Bawaslu mendapat mandat hukum untuk menerima pengaduan dari para kontestan yang merasa dirugikan terkait dengan proses pemilu. Sementara itu, kecurangan dalam hasil pemilu dapat dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Ketika lembaga-lembaga demokrasi itu bekerja dengan baik, pengerahan massa atau people power sesungguhnya menjadi tidak relevan.

Grup para bandit

Demokrasi yang berkualitas membutuhkan sikap sportif dan taat pada rule of the game, yakni perangkat regulasi yang berlaku. Sportivitas ditunjukkan dalam sikap legawa untuk menerima kekalahan dan mengakui keunggulan lawan dalam kontestasi.

Tanpa kepatuhan pada rule of the game, demokrasi yang berkualitas tak mungkin bersemi dan politik yang beradab tak dapat dibangun. Tanpa aturan hukum, negara tidak mungkin ada dan kehidupan bersama diwarnai kesewenang-wenangan. Apabila kondisi itu dibiarkan berlanjut, tatanan sosial akan berubah menjadi apa yang dilukiskan Thomas Hobbes sebagai kondisi bellum omnium contra omnes-perang semua melawan semua.

Tanpa hukum yang berpijak pada moralitas yang rasional seperti prinsip kebebasan, kesetaraan dan keadilan sosial, komunitas politik tak lebih dari ruang pertarungan perebutan kuasa semata.

Tentang ini pada abad ke-5 M, Aurelius Agustinus (354-430) pernah berujar, “Kerajaan-kerajaan tanpa keadilan apa itu selain gerombolan-gerombolan perampok?”

Oleh karena itu, halus dan benar jawaban yang diberikan seorang perampok laut kepada Iskandar Akbar, sewaktu sang raja bertanya bagaimana dia itu sampai berani membuat laut menjadi tidak aman. Maka orang itu dengan bangga dan terbuka mengatakan, “Dan bagaimana engkau sampai berani membuat seluruh bumi menjadi tak aman? Memang, aku dengan perahu kecilku disebut perampok, tetapi engkau dengan angkatan laut besar disebut panglima yang jaya” (F Magnis Suseno, 1999, hlm 193).

Cek Artikel:  Reformasi dan Anomali Demokrasi

Menurut Agustinus, negara tanpa keadilan tak lebih dari kelompok para bandit atau perampok yang mungkin memiliki kedaulatan atas wilayah tertentu, tapi kekuasaannya dipandang sebagai illegitim. Satu-satunya yang mengangkat martabat negara dari gerombolan para bandit ialah sejauh mana negara bertekad untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya.

 

Legitimasi moral

 

 

Prinsip keadilan sosial ialah basis legitimasi etis atas pertanyaan tentang alasan mengapa negara yang ada secara konkret itu harus diakui, diterima dan ‘berhak mendapat ketundukan dari para warganya’ (Ignas Kleden, 2004).

Dalam kerangka legitimasi moral tersebut, sejumlah pertanyaan berikut seputar kekuasaan dapat dielaborasi secara rasional. Apakah dasar legitimasi bahwa manusia boleh menguasai manusia lain? Apakah dapat diterima bahwa manusia sebagai pribadi bebas tunduk di bawah paksaan institusi, aturan-aturan abstrak, serta birokrasi tanpa jiwa? Apakah demi pragmatisme pembangunan ekonomi orang-orang miskin boleh digusur dari tempat tinggalnya?

Legitimasi moral bermula dari konsep hukum kodrat yang dicetuskan Aristoteles dan para filsuf Stoa dan kemudian dikembangkan Cicero, Agustinus, Thomas Aquinas, Francisco Suarez, Hugo Grotius, dan Christian Wolff. Mereka memandang negara dan tatanan hukumnya sebagai sarana menciptakan keadilan. Sumber legitimasi negara ialah moralitas yang berlaku universal. Negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang. Ia hanya ditaati sejauh menjalankan fungsinya dalam batas-batas moral tertentu.

Legitimasi moral penyelenggaraan kekuasaan membatalkan prinsip pertarungan kuasa telanjang Hobbesian yang berpijak pada adagium hukum: auctoritas, non veritas facit legem-otoritas dan bukan kebenaran yang menciptakan hukum.

Cek Artikel:  Milenial di Pusaran Istana

Hari-hari ini narasi Hobbesian bertaburan di ruang publik politik Indonesia yang diungkapkan lewat diksi pansus, people power, makar, dan kecurangan pemilu. Sejumlah berita bohong sengaja diproduksi untuk mendelegitimasi proses pemilu yang sudah berjalan baik dan mendapat apresiasi dari dunia internasional.

Kegaduhan itu sesungguhnya hanya terjadi pada level elite politik yang haus kuasa dan telah mengabaikan akal sehat dan nurani bening 150 juta pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab.

Politik

Narasi Hobbesian yang mengotori ruang publik politik harus dilawan dengan wacana tentang politik yang sesungguhnya. Menurut Hannah Arendt (1906-1975), politik ialah ungkapan kebebasan dan kebebasan mengandaikan kehadiran dan pengakuan yang lain sebagai pribadi unik. Keunikan setiap pribadi merupakan dasar pluralitas sebagai titik tolak politik.

Pluralitas sebagai syarat politik terungkap lewat proses persetujuan, kritik, penolakan, dan kerja sama. Keseluruhan proses itu terjadi dalam komunikasi. Maka dari itu, politik ialah wicara atau diskursus rasional bebas represi.

Ketika politik menjadi lahan mata pencarian, wicara macet dan politik pun dikuburkan sebab di sana terjadi dominasi ‘orientasi kebutuhan hidup dan obsesi akan siklus produksi-konsumsi’ (Haryatmoko, 2003).

Politik sebagai sumber mata pencarian memperlakukan ruang publik sebagai pasar yang marak KKN, propaganda, kebohongan, iklan politik dengan penekanan pada penampilan luar, manipulasi, pengerahan massa, dan politik partisan.

Bagi Arendt, ruang publik yang sudah direduksi kepada sistem pasar ialah bukti bahwa politik sudah kehilangan esensinya, yakni kebebasan. Dalam kondisi ini, warga negara direduksi menjadi konsumen yang tunduk pada imperatif kerja dan karya.

Kerja merupakan jawaban manusia atas tuntutan hidup. Pada tataran ini manusia sama dengan binatang (animal laborans). Ia memusatkan diri pada hidupnya sendiri, tubuh, dan kodrat biologisnya.

Lewat karya (herstellen) manusia menciptakan alat-alat yang membuatnya mampu menguasai alam sehingga ia bebas dari ketergantungan binatang. Mahluk bekerja dan mulai mengubah dunia menjadi habitatnya (homofaber). Di sini manusia membutuhkan orang lain, tapi hanya sebagai alat yang membantu kelancaran kerjanya.

Cek Artikel:  Jurus Mengikis Urbanisasi Permanen

Politik perlu dikembalikan ke kodratnya, yakni dialog langsung antarmanusia. Politik terwujud dalam komunikasi antarwarga yang bebas dan egaliter. Akan tetapi, sebuah komunikasi hanya mungkin jika ada macam-macam manusia.

Apabila hanya ada satu manusia di puncak piramida kekuasaan dan yang lain tidak lebih dari massa yang tidak tahu apa-apa, di sana tidak ada politik. ‘Sang manusia itu apolitis. Politik berlangsung di antara manusia-manusia, politik berada di luar manusia. Karena itu, tak ada substansi politis’ (Arendt, 2003).

Politik dibangun ketika manusia berbicara, berkomunikasi, dan membangun wacana. Komunikasi mengandaikan faktum pluralitas manusia. Apabila manusia semuanya seragam, tidak terjadi dialog dan tidak ada politik.

Komunikasi berujung pada terbentuknya komunitas politik. Karena itu, Aristoteles benar ketika ia mendefinisikan manusia sebagai zoon politicon atau makhluk sosial. Secara kodrati manusia ialah makhluk berpolitik. Maksudnya, perwujudan diri manusia hanya mungkin dilakukan dalam polis atau komunitas politik. ‘Sebagaimana setiap kemungkinan mencapai pemenuhannya ketika mencapai tujuannya, demikian pun dengan manusia, ia hanya dapat mewujudkan kemungkinan-kemungkinan yang dimilikinya secara kodrati dalam polis. Polis ialah aktualisasi dari potensi khusus manusia’ (Aristotelse, 1994).

Tujuan negara ialah merealisasikan kebaikan tertinggi dan hidup bahagia untuk semua warga yang bebas. Polis sebagai komunitas warga yang bebas dan egaliter melayani kepentingan semua. Bagi bangsa Indonesia, tujuan mulia ini hanya dapat dicapai jika seluruh proses politik berjalan atas dasar etika Pancasila.

Proses demokratisasi yang ditapaki bangsa Indonesia sejak masa reformasi cenderung terperangkap dalam demokrasi prosedural minus kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial. Pancasila dapat menjadi basis normatif dan identitas kolektif dalam membangun Indonesia sebagai sebuah tatanan politis yang demokratis.

Mungkin Anda Menyukai