Majelis Hakim Vonis Lukas Enembe 8 Tahun Penjara

Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. 

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara Absah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Berbarengan-sama dan gratifikasi,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:
Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Bansos Kemensos

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, Lukas Enembe juga dihukum Kepada membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Cek Artikel:  Siskaeee Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh Polda dalam Kasus Gambar hidup Porno

Jaksa Penuntut Lazim (JPU) KPK sebelumnya, menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar Fulus pengganti sejumlah Rp47,8 miliar.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.

Cek Artikel:  1 ABK Kembali Ditemukan Meninggal Dunia, Basarnas Perpanjang Pencarian 19 Korban Kapal Tenggelam di Perairan Selayar

Oleh karena itu, Lukas Enembe pernah dua kali dikabulkan menjalani masa pembantaran Ialah pada 26 Juni-9 Juli 2023, dan 16-31 Juli 2023. Selama dibantarkan, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. (DID)

 

Baca Juga:
KPK Amankan Fulus Puluhan Miliar Rupiah dan Sejumlah Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

 

Mungkin Anda Menyukai