BRI Ungkap Kriteria Nasabah UMKM yang Bakal Lolos Penghapusan Kredit

Liputanindo.id JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) tengah Membikin aturan kriteria nasabah yang termasuk dalam kategori penghapusan Kitab dan tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kebijakannya Tetap digodok pemerintah.

“Terdapat ketentuan boleh atau Kagak hapus tagih, kalau nasabahnya mungkin lebih dari 10 tahun Sendat, mau ditagih Kagak Pandai, ya sudah kita Kagak tagih sebenarnya. Tapi perlu dibuat aturannya supaya level non pemerintah, aturannya sedang dibuat kriterianya Kagak menimbulkan moral hazard,” kata Direktur Primer BRI Sunarso dalam konferensi pers Pemaparan Kinerja Keuangan Triwulan II-2023, di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Dosen UTM Jakarta Gelar Pelatihan Demi Tingkatkan Produksi dan Penjualan UMKM

Cek Artikel:  PGN Niscayakan Pasokan Gas Bumi untuk Sektor Kelistrikan Fasih

Sunarso mengatakan Apabila BRI turut dilibatkan sebagai pihak yang mengkaji rencana aturan pemerintah tersebut.

Adapun rencana kebijakan hapus Kitab dan tagih atau write off kredit Sendat UMKM telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Sunarso mengatakan, penyusunan aturan kategori nasabah dibuat sebagai bentuk komitmen BRI Demi meminimalkan kemungkinan terjadinya moral hazard Apabila kebijakan pemerintah nanti diberlakukan.

Implementasi praktis dari aturan itu memerlukan regulasi lebih, Demi menentukan kriteria nasabah yang memenuhi syarat agar mendapatkan penghapusan tagihan yang Ketika ini sedang dirumuskan oleh tim penyusun kebijakan pemerintah.

Ia mengungkap bahwa BRI telah memberlakukan hapus Kitab atau penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, Adalah telah dalam kategori pinjaman Sendat serta sudah dicadangkan 100 persen.

Cek Artikel:  Pemerintah Tambah Jumlah Penerbangan Natal dan Tahun Baru, Berharap Harga Tiket Makin Terjangkau

Menurutnya, biaya Demi mengejar nasabah yang mempunyai kredit bermasalah sering kali lebih besar dibandingkan jumlah yang sebenarnya diutangkan.

“Tapi bagi BRI Kagak berpengaruh sama sekali karena Terdapat aturannya hapus tagih ataupun Kagak hapus tagih, kalau sudah Kagak Pandai dibayar ya kita Kagak tagih, mending kita nyari nasabah baru,” ujar Sunarso.

Pendekatan itu diambil Demi melayani kepentingan publik, terutama bagi mereka yang pernah menghadapi gagal bayar pinjaman karena terkena bencana seperti pandemi COVID-19, dengan memberikan mereka kelonggaran.

“Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah Sendat, mungkin karena bencana segala Macam-macam itu nanti namanya Pandai dipulihkan Demi Pandai diputihkan agar Pandai dapat kesempatan kredit baru Kembali,” kata Sunarso.

Cek Artikel:  Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

BRI telah mencatatkan total kredit sebesar Rp1.202,13 triliun dengan penopang Primer di segmen mikro. Dari kredit segmen mikro tumbuh 11,41 persen menjadi Rp577,94 triliun.

Adapun rencana kebijakan hapus Kitab dan tagih UMKM telah Pelan dicanangkan Kementerian Keuangan RI yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. (HAP)

 

Baca Juga:
Pesan Menkeu ke BRI Tembusi 29,2 Juta UMKM yang Belum Miliki Akses Pembiayaan

 

Mungkin Anda Menyukai