Besok, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri Soal Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Liputanindo.id JAKARTA – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023).

Firli diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:
KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

Pemeriksaan terhadap Firli diungkapkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Firli dijadwalkan diperiksa di Polda Metro pukul 14.00 WIB.

“Kepada agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Kerabat FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade Safri dikutip, Kamis (19/10/2023).

Cek Artikel:  Viral Jemaah Masjid di Makassar Diserang Sekelompok Pemuda saat Salat Subuh

Menurut Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.

“Kepada dimintai keteraganya pada hari Jumat, Rontok 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter,” tutur Ade Safri.

Diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.

Cek Artikel:  Polda Sulsel Ungkap 98 Kg Sabu dan 21 Kg Ganja Selama 2023, Total Tersangka 3.153 Orang

Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian. “Selanjutnya direkomendasikan Kepada dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” terang Ade Safri. (DID)

 

Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi APD Kemenkes Rugikan Negara Senilai Rp625 Miliar

 

Mungkin Anda Menyukai