Liputanindo.id BADUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan agar lebih mengenal profil nasabah dan mengawasi transaksi rekening mereka sebagai upaya Demi mencegah terjadinya transaksi perjudian, khususnya judi daring (judi online).
“Mengenai judi online ini memang prinsip pengenalan nasabah, pembukaan rekening itu yang paling Esensial sebenarnya. Jadi, OJK melarang Seluruh transaksi keuangan Demi judi online itu,” kata Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani Rizal di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:
Prihatin Merebaknya Judi Online di Kalangan Muda, Menkominfo Ajak Masyarakat Bantu Berantas
Rizal menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan guna meningkatkan pemahaman terkait pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan peserta dari jajaran kepolisian dan kejaksaan di Area hukum Bali.
Rizal menekankan bahwa perbankan harus mengenal profil nasabahnya. Apabila transaksi nasabah dicurigai sebagai judi online, harus diawasi.
“Sebenarnya judi online ini bukan pidana Lumrah, melainkan menjadi concern, Pelarangan memfasilitasi kegiatan-kegiatan judi online seperti ini. Judi online ini kalau melibatkan rekening bank, kami minta ditutup,” ujarnya.
Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, Kagak terlalu sulit.
“Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, Dapat selesai. Masalahnya, sejauh mana bank Dapat lihat Biaya itu Demi judi,” katanya.
Dalam kegiatan selama 2 hari di Bali ini, kata dia, Terdapat dua agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman terkait dengan pendataan hukum di institusi keuangan.
Agenda kedua Bersua dengan pelaku industri jasa keuangan Demi mencegah terjadinya hal ini di institusi keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihak bank harus Dapat mengenal nasabahnya sehingga Mengerti apakah Biaya itu Demi judi atau lainnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam menyebutkan Terdapat sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani Demi ini, yakni tiga perkara di Kajati, dua di Kejari Badung, dan enam perkara di Tabanan.
Kalau di kepolisian, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, yang menjadi Konsentrasi adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.
Menurut dia, judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi permasalahan adalah sejauh mana perbankan Dapat mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu Demi main judi online atau Demi menabung.
“Jadi, perputaran Fulus di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank Demi mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami,” ucapnya.
Dari data yang dikutip Antara, PPATK mencatat, perputaran Fulus di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada bulan Januari—November 2022. Nomor tersebut naik signifikan 42,1 persen Kalau dibandingkan dengan pada tahun 2021 sebesar Rp57 triliun.
Pada sosialisasi tersebut mengemuka kejahatan keuangan yang memanfaatkan akses digital sejauh ini belum Bisa ditekan secara maksimal. Dengan demikian, perlu adanya persepsi Berbarengan agar penanganan perkara dapat berjalan Bagus. (HAP)
Baca Juga:
Satgas Niscaya Blokir 585 Pinjol Ilegal, OJK Buka Pelaporan Telepon 157