Pengamat Penurunan Harga Tiket Pesawat Memberatkan Bisnis Maskapai

Pengamat: Penurunan Harga Tiket Pesawat Memberatkan Bisnis Maskapai
Aktivitas penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.(Dok. Antara)

PENGAMAT penerbangan Alvin Lie berpandangan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat Ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memberatkan perusahaan maskapai karena memengaruhi kelangsungan bisnis. Ketika ini, katanya, maskapai telah menanggung biaya operasional pesawat yang tinggi mulai dari biaya awak pesawat, bahan bakar avtur, biaya sewa, asuransi dan lainnya.

“Jangan Membangun kebijakan pencitraan yang populis. Nanti kalau industri penerbangan kolaps satu per satu siapa yang mau bertanggung jawab? Karena Dampak dari penurunan tiket pesawat ini Membangun maskapai merugi,” ujar Alvin kepada Media Indonesia, Minggu (17/11).

Menurutnya, salah satu yang mempengaruhi mahalnya tiket pesawat ialah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kalau pemerintah Ingin menurunkan harga tiket pesawat, maka  tarif PPN pada tiket domestik perlu dikerek ke Rendah. Tetapi, alih-alih turun, Bahkan pemerintah menetapkan tarif PPN naik dari sebelumnya 11% di 2024 menjadi 12% mulai Januari 2025. Hal ini sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, mengkaji besaran retribusi bandara lewat komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang berbeda-beda di setiap bandara komersial tergantung kondisi bandara.

Cek Artikel:  Pengusaha Tionghoa Didorong Sukseskan Program Cetak Sawah di Merauke

“Konsumen Sekadar Paham harga tiket naik jelang musim libur. Padahal yang naik itu pajaknya dan retribusi bandara. Kalau pemerintah mau menurunkan harga tiket, turunkan pajaknya dan retribusi bandaranya,” tegas Alvin.

Ia menuturkan Kalau pemerintah Dapat menurunkan tarif PPN, pajak avtur, kemudian biaya masuk dan pajak impor komponen dan Bangsa cadang pesawat di tahun depan, diperkirakan harga tiket pesawat penerbangan akan menyusut Sekeliling 15%-17%.

“Kalau PPN Demi tiket domestik dan pajak avtur dipangksa, itu Mekanis harga tiket yang dibayar konsumen itu Dapat turun,” ucapnya.

Cek Artikel:  IHSG Rabu Sore Turun 0,48% ke Level 7.740

Dihubungi terpisah, ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ikhlas Kekal berpendapat keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat Enggak efisien. Sebaiknya, pemerintah melalui kementerian terkait Dapat mengeksekusi langsung penurunan tiket pesawat dengan mengurangi atau penghapusan pajak yang dibebankan kepada maskapai dan konsumen.

“Keberadaan satgas itu Enggak perlu, buang-buang waktu dan tenaga. Kalau mau menurunkan tiket pesawat ya hapus saja pungutan pajak-pajak yang dibebankan ke maskapai dan konsumen, termasuk PPN,” ucapnya.

Pemerintah didorong Demi memberikan solusi terbaik agar jangan Tiba penurunan tiket pesawat menjelang libur Nataru memukul bisnis maskapai yang baru pulih usai diterpa pandemi covid-19.  

“Jangan hanya maskapai saja yang diinjak dengan penurunan tarif. Tapi, mau Enggak pemerintah menghapus atau mengurangi pajak-pajak yang membebani operasional pesawat?” pungkasnya. (Z-9)

Cek Artikel:  Arsjad Bantah Munaslub Kadin Sarat Politis

 

Mungkin Anda Menyukai