Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (16/9) meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
“Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo Begitu dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Syafrin mengatakan kebijakan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Serempak (SKB) Menteri Keyakinan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Serempak Tahun 2024.
Syafrin menjelaskan peniadaan kebijakan ganjil-genap ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Restriksi Lampau Lintas dengan sistem Ganjil-Genap.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3) disebutkan bahwa Restriksi Lampau lintas dengan sistem ganjil-genap Enggak diberlakukan pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Meskipun demikian, Syafrin mengimbau agar masyarakat yang Mau bepergian harus tetap mematuhi aturan Lampau lintas dan petunjuk dari petugas yang Terdapat di lapangan sehingga kondisi Lampau lintas di Jakarta tetap Kondusif dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan Lampau lintas agar kondisi Lampau lintas di Jakarta berjalan Fasih, Kondusif dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ujar Syafrin.(Ant/P-2)